Teori Ekonomi, Hubungan dan Transaksi Kerja

0

1. Teori Ekonomi

Teori ekonomi lebih dari sekadar teori ekonomi, karena hakikat teori ekonomi yang kami dambakan adalah teori ekonomi yang menolak tatanan masyarakat yang dilandasakan pada penghisapan dan menolak tatanan masyarakat yang membatasi potensi perkembangan manusia sepenuhnya. Karenanya, pengukuhan keputusan sosial mendasar yang dilandaskan pada keuntungan pribadi–ketimbang pada kebutuhan kemanusiaan–merupakan alasan yang pasti mengapa kami menolak kapitalisme. Manusia dan sumberdaya bisa tak sepenuhnya dipekerjakan serta didayagunakan bila sekadar diperuntukan bagi kebutuhan orang-per-orang; bahwa lingkungan alam kita, yang merupakan syarat dasar bagi keberadaan manusia, dapat dirusak bila diperuntukkan demi kepentingan pribadi; kita hanya bisa berbicara tentang keadilan bila pemilikan alat-alat/sarana-sarana produksi (warisan kita bersama) dapat memberikan martabat pada suatu masyarakat sehingga dapat menghapuskan kondisi-kondisi yang tidak manusiawi pada kaum pekerja; bahwa manusia tidak dapat dipecah-pecah atas landasan jender, ras, kebangsaan, dan lain sebagainya hanya karena keuntungan yang ditumpuk oleh kapitalis, sehingga menghambat kepentingan kerjasama di antara manusia. Kami percaya bahwa semua watak “rasionalitas” kapitalisme yang dapat menghancurkan kemanusiaan tersebut merupakan hakikat dari MODAL, dan itulah alasan mengapa kami harus berjuang untuk menghapuskannya–kemudian menetapkan (serta mewujudkan) teori ekonomi yang manusiawi yang TIDAK DILANDASKAN PADA MODAL. Itulah keteguhan ketetapan kami, yang mewarisi teori ekonomi yang berhasil menyimpulkan bahwa: HUKUM GERAK EKONOMI KAPITALISME ADALAH TIDAK MANUSIAWI.

2. Hubungan Kapitalis dengan Buruh:

Buruh menjual kemampuannya dengan menyerahkan tenaga kerjanya pada kapitalis, bekerja untuk kapitalis. Karena buruh tidak memiliki alat-alat/sarana-sarana produksi yang dapat dipakai dan diolah oleh tenaga kerjanya, maka tenaga kerjanya tidak memiliki nilai-pakai baginya, jadi tak berguna; karenanya, ia menjual, menawarkan tenaga kerjanya layaknya barang dagangan (komoditas) guna memperoleh nilai sosial (dalam bentuk uang) yang setara dengan tenaga kerjanya. Buruh bisa mendapatkan nilai sosial tersebut (dalam bentuk uang) karena kini nilai-pakai tenaga kerjanya sudah diserahkan kepada orang lain, kepada kapitalis. Buruh kemudian mendapatkan uang untuk membeli kebutuhan konsumsi hidupnya, dan kapitalis bisa menggunakan tenaga kerjanya (untuk menghasilkan barang dagangan yang diperintahkan oleh kapitalis). Akhirnya, keuntungan yang diperoleh dari penjualan barang dagangan (yang diproduksi oleh buruh) tidak seluruhnya diserahkan kepada buruh, sebagiannya dirampas oleh kapitalis, dengan alasan bahwa kapitalsi lah yang memiliki alat-alat/sarana-sarana produksi yang digunakan oleh buruh–padahal, alat-alat/sarana-sarana produksi tersebut, sejak diolah dari alam, seluruhnya dikerjakan oleh buruh, oleh tenaga kerja buruh. Tetapi, kenapa alam seolah-olah dimiliki kapitalis? Jadi, di mata kapitalis, tenaga kerja buruh layaknya tak ada bedanya dengan barang dagangan (komoditas) lainnya, beli murah jual mahal, dan keuntungannya dirampas kapitalis. Bedanya dengan jual-beli barang dagangan (komoditas) lainnya adalah: kemampuan tenaga kerja buruh (yang dijualnya) melekat dalam diri penjualnya, yaitu melekat di badan buruh. Itulah mengapa buruh bekerja melebihi nilai jam kerja yang setara dengan jumlah (uang) yang diterima dari hasil penjualan tenaga kerjanya–misalnya, sebenarnya, harusnya buruh cukup hanya bekerja 2 jam untuk menerima uang yang setara dengan upah plus tunjangan-tunjangannya. Dan, bila dalam kenyataannya buruh bekerja 7 jam, maka 5 jam tenaga kerja buruh itulah (dalam bentuk nilai uang barang dagangan/komoditas yang dijual kapitalis) yang dirampas oleh kapitalis. Hak milik buruh adalah sekadar tenaga kerja (yang dijual kepada kapitalis); hak milik kapitalis adalah alat-alat/sarana-sarana produksi dan tenaga kerja buruh, alias MODAL. Dan keuntungan yang didapat dari merampas tenaga kerja buruh lah maka kapitalis dapat menumpuk modal (bila keuntungannya ditanamkan kembali menjadi modal). Jadi, sebenarnya, buruh lah yang menciptakan modal sejak masih berupa alam, bukan kapitalis–dan Tuhan tidak mengenakan tarif pada alam; kapitalis lah yang menerapkan tarif karena seolah-olah alam telah diubah jadil MODAL nya.

Jadi, apakah buruh masih menganggap upah layak itu memang layak, pantas, padahal nilai upah tersebut sebagiannya telah dirampas oleh kapitalis (dalam bentuk perhitungan KHL, hasil perundingan tripartit, tanpa memperhitungkan berapa nilai sesungguhnya yang harus diterima oleh buruh–apalagi (perwakilan) buruh tidak boleh mememriksa pembukuan perusahaan). DAGELAN. (Baca juga: Buruh outsourcing dan buruh kontrak berkepribadian lah…)

3. Transaksi Jual-beli Tenaga Kerja:

Transaksi jual-beli tenaga kerja tak lain sekadar bagaimana kapitalis dapat memiliki tenaga kerja buruh, buruh menjadi pekerjanya kapitalis. Tenaga kerja buruh adalah nilai-pakai buat kapitalis, yang akan digunakan untuk menghasil nilai tambah dengan bantuan alat-alat/sarana-sarana produksi. Dan nilai tambah yang dihasilkan buruh tersebut tidak seluruhnya diberikan kepada buruh, tapi dirampas oleh kapitalis sebagai keuntungan yang akan digunakannya untuk membayar pajak, untuk kepentingan pribadinya, dan lain sebagainya serta, terutama, untuk ditanamkan kembali sebagai modal, alias untuk menumpuk modalnya. Lalu, apa yang akan terjadi setelah tenaga kerja buruh dibeli oleh kapitalis? Pertama, buruh akan dipekerjakan dengan dikendalikan oleh kapitalis, karena tenaga kerjanya sudah dimiliki oleh kapitalis. Tujuan kapitalis lah yang menentukan hakikat dan arah produksi. Mengapa kapitalis memiliki kekuasaan atau kendali atas buruh? Itu karena kapitalis telah membeli hak milik buruh satu-satunya–yakni tenaga kerjanya–agar dapat mengubah kemampuan buruh menjadi tenaga kerja yang menghasilkan barang dan jasa. Kedua, produk yang dihasilkan buruh–berupa barang dan jasa–kemudian menjadi milik kapitalis sepenuhnya, bukan milik buruh yang memproduksinya secara langsung. (Baca juga: Strategi-Taktik)

Pendek kata, buruh tak memiliki hak atas hasil aktivitasnya, karena buruh sudah menjual kemampuannya untuk menghasilkan tenaga kerja (yang menghasilkan barang dan jasa) kepada kapitalis sehingga buruh tak memiliki lagi hak untuk menuntut hak pemilikan hasil kerjanya. Kapitalis lah yang memiliki hak untuk memaksa kinerja (yang baik) dari buruh dan memanen hasilnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *