Dengan Alasan PKWT, Pengusaha Tolak Bayar Pesangon PHK

0
Foto ilustrasi PHK
Foto ilustrasi PHK

Solidaritas.net, Surabaya – Dengan alasan bahwa posisi Helper bukanlah termasuk core bisnis (kegiatan utama perusahaan), PT Superindo Utama Corporation, yang berkedudukan di Jl. Arif Rahman Hakim no. 139 Surabaya, menganggap penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) telah memenuhi ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Sehingga saat memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak memperpanjang perjanjian kerja Yono, pihak perusahaan merasa tidak berkewajiban untuk memberikan pesangon PHK.

Yono telah bekerja di PT Superindo Utama Corporation selama 3 tahun 10 bulan dengan upah 1,1 juta rupiah. Perjanjian kerja di antara Yono dan pihak perusahaan, telah diperpanjang 3 kali. Namun pada tanggal 2 Desember 2011, pihak perusahaan tidak memperpanjang lagi perjanjian kerja dengan Yono.

Keputusan perusahaan ini membuat Yono mengajukan protes ke perusahaan, ia menganggap bahwa seharusnya dirinya telah diangkat sebagai buruh tetap, mengingat masa kerja yang sudah lebih dari 3 tahun ditambah perpanjangan perjanjian kerja yang telah dilakukan sebanyak 3 kali.

Karena tidak mendapatkan tanggapan, Yono membawa permasalahan ini ke Disnakertrans Kota Surabaya. Karena tidak juga mendapatkan kesepakatan, pihak Disnakertrans Kota Surabaya melalui surat anjuran nomorĀ 560/1143/4.36.12/2012, menganjurkan pihak pengusaha PT Superindo Utama Corporation untuk mempekerjakan Yono kembali dan membayarkan upah selama tidak dipekerjakan (upah proses).

Namun PT Superindo Utama Corporation bersikeras menolak anjuran tersebut, sehingga Yono mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Dalam gugatannya, Yono menuntut untuk dipekerjakan kembali dan agar pihak perusahaan membayarkan upah selama tidak dipekerjakan (upah proses) kepadanya. Saat persidangan, pihak perusahaan mengajukan keberatan atas gugatan Yono dengan alasan bahwa posisi Yono sebagai Helper bukanlah termasuk core bisnis, sehingga dapat diterapkan PKWT dan pihak perusahaan tidak berkewajiban memberikan pesangon PHK.

Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Surabaya menilai bahwa penerapan PKWT yang dilakukan oleh pihak perusahaan telah melanggar ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibuktikan dengan masa kerja Yono yang telah melewati 3 tahun dan perpanjangan perjanjian kerja yang telah diperpanjang sebanyak 3 kali.

Sehingga melalui putusan nomor 40/G/2012/PHI.SBY tertanggal 23 Juli 2012 menyatakan mengabulkan sebagian gugatan Yono. Majelis Hakim PHI Surabaya menyatakan putus hubungan kerja antara Yono dengan PT Superindo Utama Corporation dan menghukum pihak perusahaan untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses senilai 19,5 juta rupiah.

Merasa keberatan dengan putusan PHI Surabaya, PT Superindo Utama Corporation mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui putusan nomor 797 K/Pdt.Sus-PHI/2012, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pihak perusahaan dan menyatakan bahwa PHI Surabaya telah benar dalam menerapkan hukum dan memutus perkara.

Masih berkeras dengan pendapatnya, PT Superindo Utama Corporation kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dan melalui putusan nomor 105 PK/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 27 November 2014, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan pihak perusahaan.

Sumber website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *