Mogok Kerja Tidak Sah, 180 Buruh Di PHK

0

Solidaritas.net, Samarinda – Sebanyak 180 orang buruh PT Thiess Contractor Indonesia mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung soal putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda nomor 09/G/2012/PHI.Smda. tertanggal 11 Desember 2012. Akan tetapi Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi yang diajukan pada tanggal 26 Desember 2012 tersebut tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) karena telah melewati tenggang waktu 14 hari kerja.

Perselisihan ini diakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon terhadap 180 orang buruh, yang selanjutnya disebut sebagai Umarto Ratu Loli, dkk, yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memiliki cabang di Samarinda tersebut. Umarto, dkk adalah buruh PT Thiess Contractor Indonesia yang ditempatkan di cabang perusahaan yang berada di Samarinda.

Umarto, dkk mendapat peringatan keras berupa ancaman PHK lantaran dianggap telah melakukan sabotase dengan memperlambat proses produksi perusahaan dan mengakibatkan kerugian pada PT Thiess Contractor Indonesia. Umarto dkk melakukan mogok kerja setelah permintaan pembaharuan isi perjanjian kerja tidak dipenuhi oleh perusahaan. Mogok kerja ini berlangsung sejak tanggal 30 Januari 2012 hingga 16 Februari 2012 dengan harapan perusahaan segera memenuhi tuntutan buruh.

Aksi mogok kerja tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan maupun Dinas Ketenagakerjaan, sehingga pihak perusahaan menganggapnya sebagai mogok kerja tidak sah. Bahkan pihak perusahaan beranggapan bahwa mogok kerja tersebut memang sengaja dilakukan untuk mengacaukan operasional perusahaan. Sebelum mengeluarkan keputusan PHK, PT Thiess Contractor Indonesia telah mengeluarkan surat pemanggilan untuk kembali bekerja pada Umarto, dkk. Karena tidak ada tanggapan terhadap surat pemanggilan kembali bekerja tersebut, maka PT Thiess Contractor Indonesia memutuskan untuk melakukan PHK tanpa pesangon.

PT Thiess Contractor Indonesia mengajukan gugatan ke PHI Samarinda dengan tuntutan pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon. Dalam persidangan, Umarto, dkk mengajukan keberatan terhadap tuntutan perusahaan. Mereka menyatakan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan merupakan aksi yang sah sesuai peraturan perundangan, mereka juga menyatakan bahwa aksi mereka hanya bertujuan untuk menuntut perubahan perjanjian.

Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Samarinda menilai bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Umarto, dkk tersebut telah melanggar  Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di PT. Thiess Contractors Indonesia, pada bagian A ayat 10 dan bagian B ayat 12 serta 13. Selain itu mogok kerja yang dilakukan juga tidak sah karena tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan.

Melalui putusan nomor 09/G/2012/ PHI.Smda. tertanggal 11 Desember 2012, Majelis Hakim PHI Samarinda menerima sebagian gugatan PT Thiess Contractor Indonesia. PHI Samarinda mengabulkan PHK terhadap Umarto, dkk serta mewajibkan pengusaha untuk membayarkan hak buruh berupa upah yang belum dibayarkan beserta hak cuti senilai 440 juta rupiah. (AY/RDN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *