Tolak PHK Karena Kesalahan Berat, PHI Hukum BRI Bayar Pesangon

0

Solidaritas.net, Surabaya – Perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja kembali terjadi di  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, kali ini melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember dengan buruhnya yang bernama Denny Wahyu Kustanto. Denny telah bekerja di BRI cukup lama, ia menjabat sebagai Mantri BRI Unit Jenggawah yang bertugas memeriksa dan menyeleksi setiap aplikasi kredit yang diajukan pada BRI setempat.

Awal mula perselisihan terjadi ketika perusahaan menganggap bahwa Denny melakukan kesalahan berat, yaitu salah dalam memeriksa dan menganalisa kredit yang diajukan. Pada seorang nasabah, Denny memberikan fasilitas kredit ganda yang menyalahi aturan perusahaan. Kelalaian Denny berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dirinya dan BRI Cabang Jember hanya memberikan uang pisah sebesar 1 juta rupiah.

PHK tanpa pesangon tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dimana jika buruh melakukan kesalahan berat, maka buruh tersebut akan diputus hubungan kerjanya tanpa pesangon. BRI menganggap bahwa perbuatan Denny telah melanggar PKB pasal 48 ayat 6. Terhadap keputusan PHK atas kesalahan berat ini, telah dilakukan pemeriksaan selama 1 bulan penuh yang dimulai sejak 1 Oktober 2013.

Sebelumnya pihak perusahaan telah memberikan kesempatan kepada Denny untuk melakukan klarifikasi atas kelalaiannya. Denny pun telah mengklarifikasi dan mengajukan keberatan atas keputusan perusahaan pada tanggal 26 November dan 9 Desember 2013. Namun klarifikasi dan keberatan Denny tak mengubah keputusan perusahaan untuk memberhentikan Denny tanpa pesangon.

Merasa keberatan dengan keputusan perusahaan, Denny mengajukan gugatan ke PHI Surabaya. Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Surabaya menilai bahwa perbuatan Denny bukanlah kesalahan berat. Majelis Hakim PHI Surabaya menganggap bahwa Denny telah melakukan pelanggaran indispliner, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 161 ayat (1) pada UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo pasal 46 ayat 1 PKB yang isinya menyatakan “pekerja tidak cakap melaksanakan tugas dengan wajar.”

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PHI Surabaya merujuk pada pelanggaran ringan, sehingga perusahaan tetap harus memberikan hak sesuai dengan pasal 161 ayat (3) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melalui putusan nomor 133/G/2014/PHI.Sby tertanggal 5 Desember 2013, Majelis Hakim PHI Surabaya menyatakan telah putus hubungan kerja antara Denny Wahyu Kustanto dengan BRI Cabang Jember serta menghukum BRI Cabang Jember untuk membayar kewajiban kepada Denny sebesar 33,6 juta rupiah. (AY/RDN)

Sumber: Website Mahkamah Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *