PT Asalta Langgar Hak Buruh, ISBI Siap Geruduk

0

Solidaritas.net, Bogor- Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) Kab Bogor siap geruduk PT. Asalta Mandiri Agung dan PT. Asalta Surya Mandiri di Jl Roda Pembangunan Cibinong Bogor pada (22/4/2015) mendatang karena kedua perusahaan tersebut dianggap tidak patuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan terkait hak-hak buruh.

buruh PT Asalta
Konsolidasi buruh PT Asalta menuju unjuk rasa, 18 April 2015. Foto: Johan.

Menurut ketua DPC ISBI Kab Bogor Reza ada beberapa pernyataan sikap terhadap PT.Asalta dalam aksinya nanti yaitu:

  1. Tetapkan seluruh karyawan status PKWT (kontrak) menjadi status PKWTT (Karyawan Tetap) di PT. Asalta Mandiri Agung & PT. Asalta Surya Mandiri.
  2. Laksanakan Upah Minimum Kelompok Usaha III sebesar Rp. 3.110.000,-.
  3. Bayarkan hak pesangon seluruh pekerja (14 orang) yang telah di PHK.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan PT.Asalta yaitu perintah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab Bogor yang mengharuskan PT. Asalta patuhi Nota Pengawas, Surat Keputusan Gubernur dan berikan pesangon kepada buruhnya yang telah dikenai Pemutusan Hubungan Kerjanya (PHK).

Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor melalui surat keterangan nota No:566.3474/WASNAKER/2014 PT.Asalta sudah tidak boleh memperkerjakan karyawan dengan status kontrak dan outsourcing. Pengawas perintahkan PT. Asalta untuk menetapkan seluruh karyawannya menjadi karyawan tetap sesuai Pasal 59 ayat (2) dan ayat (7) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun keputusan tersebut sampai hari ini masih dilanggar.

“Saya sudah 11 tahun kerja dan status saya masih PKWT,” kata Johan, salah seorang buruh kontrak.

PT. Asalta juga tidak patuhi Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep. 1746-Bangsos/2014 , yang seharusnya bayarkan Upah Minimum sebesar Rp3.110.000 (tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah) karena sampai saat ini pekerja/buruhnya masih terima upah dalam kisaran Rp 2,6 juta.

“Meskipun diskusi pelaksanaan upah hingga menelan korban 7 orang meninggal dunia dan 21 luka-luka di Kebun Raya Bogor beberapa bulan yang lalu, namun PT. Asalta tetap bandel dan abaikan aturan hukum,” kata Reza.

Diketahui pada Minggu, 11 Januari 2015 lalu, diskusi buruh PT Asalta di Kebun Raya Bogor berakhir tragis karena tertimpa pohon tumbang yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Selain itu, PT.Asalta diduga lakukan pelanggaran pasal 151 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 dimana perusahaan ini melakukan PHK pada 14 buruh tanpa pesangon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *