PP Pengupahan Kembali Makan Korban, UMK Jombang Hanya Naik Rp 100 Ribu, Buruh Kecewa

0
tuntut-kenaikan-umk-buruh-jombang-geruduk-kantor-bupati-sQy
Tuntut kenaikan UMK, buruh Jombang geruduk Kantor Bupati. (Mukhtar Bagus/iNewsTV)

Solidaritas.net, Jombang – Seribuan buruh kecewa atas keputusan Bupati Jombang yang mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Jombang dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp 1,8 juta kepada Gubernur Jawa Timur, Selasa (17/11/2015). Usulan ini dinilai terlalu rendah dan jauh di bawah tuntutan buruh yang sebesar Rp 2,1 juta.

Seribuan buruh mendatangi kantor Bupati Jombang menuntut Bupati mengubah usulannya tersebut sesuai dengan keinginan buruh.

Aksi ini sempat menghentikan arus lalu lintas di jalan raya Jombang –Surabaya, saat konvoi buruh melintasi jalan raya. Buruh juga mendapatkan hadangan dari petugas polisi, namun buruh tetap bersikeras ingin menemui Bupati Jombang Nyono Suharli.

Namun, Bupati tidak mau keluar menemui buruh. Buruh mengancam akan melakukan mogok daerah bersama dengan buruh di seluruh perusahaan yang ada di Jombang.

Rendahnya kenaikan UMK Kabupaten Jombang didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan formula kenaikan upah berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dikutip dari Sindonews.com, sebelumnya, pada 22 September 2015, buruh pernah melakukan aksi karena geram dengan ekonomi yang terus memburuk dan harga-harga bahan pokok yang meningkat. UMK yang hanya sebesar Rp 1,7 juta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh.

Aksi tersebut juga diikuti oleh dua ribuan buruh yang menuntut kenaikan UMK Kabupaten Jombang sebesar Rp 2,7 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *