Tangguhkan UMK 2015, PT Woojin Diduga Suap Pengurus Serikat Buruh

0
Aksi unjuk rasa buruh FSPBI PT Bees Footwear Inc (kredit foto fspbi2015.blogspot)
Aksi unjuk rasa buruh FSPBI PT Bees Footwear Inc (kredit foto fspbi2015.blogspot.com)

Solidaritas.net, Banten – Kasus perburuhan yang terjadi di PT Woojin Sepatu terus berlarut-larut hingga saat ini. Kasus ini sendiri berawal dari upaya pemberangusan kebebasan berserikat, yang dilakukan manajemen perusahaan terhadap para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (F-SPBI). Kemudian berujung dengan mutasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap beberapa pengurus serikat buruh tersebut.

Belakangan juga terungkap bahwa manajemen perusahaan, yang sekarang bernama PT Bees Footwear Inc, diduga melakukan upaya suap kepada pengurus beberapa serikat buruh di pabrik tersebut. Suap itu diduga dilakukan agar para pengurus serikat buruh tersebut bersedia untuk menyepakati keputusan penangguhan pembayaran upah buruh sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Serang 2015.

“PT Bees Footwear Inc. diduga telah melakukan praktik suap terhadap pengurus serikat buruh yang ada dalam proses menyepakati penangguhan upah minimum Kabupaten Serang tahun 2015,” ujar Ketua Umum F-SPBI saat dihubungi Solidaritas.net, Rabu (29/07/2015).

Terkait isu tersebut, HRD Manager PT Bees Footwear Inc, Budi Setia Dermawan, langsung membantahnya. Dilansir dari RadarIndonesiaNews.com, dia menyebut penangguhan UMK 2015 itu sudah berjalan sejak awal tahun dan merupakan hasil kesepakatan antara manajemen perusahaan dan perwakilan serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut, yakni Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Dia menyangkal ada praktik suap dalam keputusan itu.

“Penangguhan upah minimum karyawan ini murni hasil kesepakatan dan dorongan dua serikat yang ada di PT Woojin, yaitu SPN (diketuai oleh Abdullah) dan SPSI (diketuai oleh Cucu Tisna W), semuanya telah melewati prosedur aturan yang berlaku,” ujar Budi menyangkalnya.

Perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 80 Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten tersebut, menangguhkan UMK terhitung sejak Januari 2015 lalu. Kebijakan tersebut mendapat cibiran dari para buruh dan ramai dibicarakan di sosial media. Sedang menurut isu yang beredar di kalangan buruh, pihak perusahaan, yang memproduksi sepatu dengan merek dagang ASICS itu, memberikan suap dan gratifikasi sebesar 300 juta rupiah kepada para pengurus serikat buruh tersebut.

Namun Budi membantahnya dan menyebut isu suap itu sama sekali tidak benar. Bahkan, jika praktik suap itu benar ada dan terjadi dalam kesepakatan penangguhan UMK 2015 di perusahaan tersebut, dia menantang dan menyuruh siapa pun yang memiliki buktinya untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, agar bisa diproses secara hukum.

Hingga saat ini, F-SPBI masih terus berusaha menyuarakan soal dugaan praktik suap itu, sambil memperjuangkan hak-hak mereka yang telah dipasung oleh manajemen perusahaan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *