Solidaritas.net, Karawang – Sebanyak 300 buruh PT Shinto Kogyo Indonesia yang beralamat di Jl Maligi 1, Kawasan Industri KIIC, Lot A.11, Kab Karawang masih berstatus PKWT (Kontrak) padahal jika merujuk pada UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 dan pasal 3 ayat 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004, seharusnya para karyawan sudah berstatus PKWTT (Tetap) karena telah 10 tahun bekerja, yaitu sejak tahun 2005.

Menyikapi persoalan ini, pada Februari 2015 yang lalu karyawan PT Shinto dengan bantuan DPC PPMI Karawang melayangkan surat ke Disnaker Karawang mengenai surat penetapan status hubungan kerja dan pada 10 Maret 2015 Disnaker memberikan jawaban atas surat tersebut, yang isinya menyatakan bahwa sistem kerja kontrak atau yang terjadi di PT Shinto batal demi hukum dan selanjutnya beralih menjadi pekerja tetap.
Setelah itu, pada 12 Maret 2015 DPC PPMI Kab Karawang melayangkan surat perundingan bipartit kepada manajemen PT Shinto sebagai tindak lanjut surat penetapan status hubungan kerja yang di keluarkan oleh Disnaker Karawang tetapi tidak ada tanggapan dari pihak manajeman.
Saat itu pula, PUK SP AMK FSPMI mengatakan pada manajemen PT Shinto bahwa surat yang di keluarkan Disnaker adalah sebuah kesalahan, akibatnya surat ke dua dan ke tiga dari DPC PPMI tidak diindahkan oleh manajeman PT Shinto. Awalnya di PT Shinto memang hanya ada serikat FSPMI dan 17 orang dari 300 karyawan PKWT tsb adalah anggota serikat FSPMI. 17 pekerja ini telah mengundurkan diri dari keanggotaan FSPMI dan telah menjadi anggota PPMI.
Pihak FSPMI meyakinkan pihak manajemen bahwa saat surat penetapan dari Disnaker keluar, PPA PPMI PT Shinto belum tercatat di Disnaker padahal 17 orang tersebut telah memberikan kuasa penuh kepada Tim Advokasi DPC PPMI Karawang. Hal itu bisa di buktikan dengan surat kuasa khusus yang telah di buat oleh pekerja PT Shinto.
Berkaitan dengan itu, FSPMI kerap menggunakan pasukan Garda Metal untuk mengamankan PT Shinto dari aksi rencana aksi PPMI.
Sampai hari Selasa (5/5/2015) perselisihan hubungan industrial PT Shinto sudah sampai tahap mediasi kedua di Disnaker Karawang dan untuk kesekian kalinya manajeman PT Shinto tidak mengindahkan panggilan mediasi justru melayangkan surat yang isinya penundaan mediasi, surat tersebut dikuasakan ke kuasa hukum PT Shinto.
Hari ini, nomor pencatatan dari Disnaker Karawang telah terbit dan berarti secara resmi elah terbentuk PPA PPMI PT Shinto Kogyo Indonesia.
