Solidaritas.net, Banten – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina menyebutkan, Sebanyak 105 perusahaan di Banten mengajukan penangguhan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2016.
Dari 105 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah tersebut, sebanyak 5.745 karyawan tidak menyepakati penangguhan kenaikan UMK. Sisanya 40.729 tenaga kerja menyetujui rencana itu.
“Penangguhan UMK ada 105 perusahaan. Paling banyak di Kabupaten Tangerang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina, Senin (28/12/2015) dikutip dari Liputan6.com.
Sedangkan permintaan penangguhan itu sendiri, Dia mengatakan, sangat bervariasi. Ada yang meminta penangguhan selama empat bulan bahkan ada yang tahunan.
Hudaya juga merasa heran dengan serikat pekerja yang selama ini berkoar-koar menolak sistem pengupahan PP nomor 78 tahun 2015. Pasalnya mereka justru membawa perusahaan tempatnya bekerja ke Disnaker Banten untuk bersama-sama menyepakati penangguhan UMK 2016.
“Ada satu perusahaan, serikat pekerjanya ikut aksi memperjuangkan kenaikan upah. Tapi disatu sisi mereka meminta penangguhan upah,” tegasnya.
Sementara itu di Jakarta, terdapat dua perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP. Kedua perusahaan di Jakarta Barat itu tidak sanggup membayar upah buruh yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta per tahun 2016.
Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengungkapkan, sampai dengan batas akhir pengajuan penangguhan per 20 Desember 2015, hasil pantauan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta hanya ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta Barat.
“Jadi secara umum dunia usaha di DKI Jakarta dapat menerima dan melaksanakan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta di tengah ketidakpastian ekonomi sekarang ini,” ujar Sarman.