107 Tersangka Pembakar Lahan Ditetapkan, Siapakah Mereka?

Ilustrasi. Sumber: Istimewa
Ilustrasi. Sumber: Istimewa

Solidaritas.net, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia mengaku sudah menetapkan107 tersangka pembakar lahan dan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dari jumlah tersebut, baru 21 berkas sudah dinyatakan lengkap dan 68 tersangka masuk tahap penyidikan.

“Yang sudah dinyatakan lengkap penyidikannya ada 21 perkara dari Riau,”ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Suharsono kepada wartawan di Jakarta, seperti yang dikutip oleh Redaksi Solidaritas.net dari situs Koran-Sindo.com, Senin (14/9/2015).

Mereka terdiri atas 5 tersangka di Sumatera Selatan, 27 tersangka di Riau, 20 di Jambi, 11 di Kalimantan Tengah, dan 12 di Kalimantan Barat. Satu lainnya yang berasal dari korporasi ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. Sayangnya, dari puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan ini, hanya satu orang yang berasal dari pihak perusahaan. Sedangkan sisanya hanyalah para pekerja yang selama ini diperintah untuk membakar lahan tersebut.
Selain dugaan pembakaran, penyelidikan Polri terhadap para tersangka tersebut juga mengarah pada dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Sanksi pidana tegas, sanksi administratif juga saya kira tegas. Karena ini (pembakaran lahan dan hutan) berdampak luar biasa. Penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan tersangka bertambah sangat dimungkinkan,” ungkap Harsono.

Dijelaskannya, ada 3 jenis UU yang bisa digunakan untuk menjerat tersangka. Yakni, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 huruf d dan Pasal 78 ayat 3 dan 4, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, UU Nomor 18/2004 tentang Perkebunan, Pasal 8 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 10 miliar. Terakhir, UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, berdasarkan data kebakaran hutan dan lahan dari Bareskrim Polri, selama 2015 telah terjadi 48 kebakaran yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, yang meliputi Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat tersebut. Lahan yang telah terbakar pun telah mencapai 29.380 hektar.

Tinggalkan Balasan