13 Pimpinan Serikat Buruh Maruti Suzuki Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

New Delhi – Pengadilan di Gurgaon, India, menetapkan hukuman bagi 31 pekerja Maruti yang sudah divonis bersalah pada 10 Maret 2017 lalu, Jumat, (17/3/2017) . 13 orang pemimpin serikat pekerja dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, empat orang dijatuhi 5 tahun hukuman penjara, dan 14 sisanya dilepaskan sesudah menjalani hukuman yang ditetapkan. Kelompok serikat buruh mengutuk keras vonis tersebut bukan karena beratnya hukuman, tetapi karena ketidakadilan yang terdapat di dalamnya.

Protes buruh Maruti Suzuki. Foto: industriall-union.org

Seperti diketahui, kasus ini dimulai dari sebuah insiden kekerasan dan kebakaran kantor yang mengakibatkan tewasnya satu Manajer HRD karena sesak napas di Pabrik Maruti Suzuki (18/7/2016) lalu.

Perlu diingat, para pekerja pabrik Maruti harus berusaha keras untuk mendapatkan hak membentuk serikat pekerja. Sejak pembentukannya pada tahun 2012, Serikat Pekerja Maruti Suzuki (Reg. No. 1923) telah terlibat dalam negosiasi dengan manajemen perusahaan pada berbagai tuntutan pekerja, termasuk dari pekerja kontrak. Pada 18 Juli 2012 setelah adanya pertemuan antara supervisor dan pekerja, akhirnya pekerja diskors.

Setelah mendengar adanya pekerja yang diskors dengan tidak adil, Serikat Pekerja menuntut pencabutan keputusan tersebut. Pada hari itu perusahaan mengerahkan banyak penjaga. Dalam insiden itu, beberapa personel manajemen dan pekerja terluka. Puncaknya adalah ketikda seorang manajer HRD meninggal setelah mengalami sesak napas dalam kebakaran yang terjadi kemudian.

“Dari hari pertama penyelidikan, polisi dengan sewenang-wenang mendakwa dan menahan 148 orang pekerja yang diduga terlibat dalam insiden di atas hanya dari sebuah daftar yang diberikan oleh perusahaan. Tak hanya itu saja, mereka juga mengabaikan fakta bahwa ada juga dari pihak pekerja yang terluka, namun otoritas polisi bertindak seolah para pekerja adalah pihak yang paling bersalah,” dikutip dari pernyataan Surendra Pratap, aktivis Centre for Workers Education New Delhi.

Yang paling penting, ada anggapan bahwa pekerja bertanggung jawab atas kekerasan dan karena itu tidak ada investigasi dilakukan terhadap para eksekutif perusahaan, staf manajerial dan penjaga sebagai pelaku kekerasan.

Dalam proses persidangan sebanyak 139 orang berhasil mendapatkan jaminan dari Pengadilan Tinggi setelah mendekam di tahanan selama 3-4 tahun. Dari 148 orang yang ditangkap hanya 31 orang yang benar-benar didakwa atas kasus tersebut. Artinya sebanyak 117 orang dibuat menderita untuk jangka waktu yang lama tanpa dasar apapun.

Tinggalkan Balasan