17 Jam Buruh Duduki Pelataran Kantor Bupati, UMK Karawang 2016 Ditetapkan

0
massa kpr mengawal penetapan umk karawang
Massa KPR kawal proses penetapan UMK Karawang di Pemda, 20 November 2015.

Solidaritas.net, Karawang – Ribuan massa Komite Perlawanan Rakyat (KPR) Kabupaten Karawang menduduki pelataran kantor bupati selama 17 jam sejak pukul 09.000,  Jumat (20/11/2015) sampai 00.45 WIB, Sabtu dini hari. Semakin sore, massa dari berbagai serikat lainnya berdatangan hingga 40 ribu massa menduduki halaman kantor Bupati.

KPR telah melakukan aksi penolakan PP Pengupahan sejak 10, 19 dan 20 November dengan konvoi kawasan, melumpuhkan kawasan, mendatangi pabrik-pabrik yang bermasalahan hingga menduduki kantor Bupati.

Setelah melalui voting yang alot, akhirnya Plt bupati Karawang Cellica Nurachadiana menyetujui kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Karawang, dari yang sebelumnya Rp 2.970.000 naik menjadi Rp 3,3 jutaan sampai empat jutaan.

Perundingan untuk melakukan voting itu dihadiri 13 orang dari pihak pemerintah, enam orang dari pihak Serikat Pekerja dan pihak Apindo. Di samping agenda rapat Depekab, dilakukan pula pengkajian dan pembahasan penentuan rekomendasi nilai UMK, UMTSK, UMKU 1, UMKU 2 dan UMKU 3.

Dengan berdasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2015, Keputusan Bupati Karawang Nomor 561 05/Kep 540 HUK/2015 Tanggal 1 Juli 2015 serta keputusan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten, Plt Bupati Karawang Cellica Nurachadiana menetapkan UMK Kabupaten Karawang. Adapun besaran angka UMK Karawang 2016, yaitu :

  1. Upah Minimum Kabupaten: Rp.3.330.505
  2. Upah Minimum Tekstil, Sandang, Kulit: Rp.3.332.735
  3. Upah Minimum Kelompok Usaha I: Rp.3.623.750
  4. Upah Minimum Kelompok Usaha II: Rp.3.791.000
  5. Upah Minimum Kelompok Usaha III: Rp.4.001.000

Salah seorang anggota KPR yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPMI Kaupaten Karawang, Wahidin sangat mensyukuri hal ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Depekab dari serikat pekerja yang sudah maksimal walaupun berakhir deadlock dan dilakukan mekanisme voting tetapi tetap tidak walk out dari rapat. Memang target 50 persen mungkin belum bisa tercapai,” katanya.

Walaupun ia menyadari bahwa kenaikan UMK tersebut belum sesuai dengan tuntutan, yaitu kenaikan upah 50 persen, namun ia optimis bahwa mekanisme Depekab, pengawalan rekan-rekan buruh se Kabupaten Karawang yang berjumlah kurang lebih 40.000 orang tidaklah sia-sia karena akhirnya Plt bupati karawang menaikkan upah Karawang sampai tembus diangka empat juta.

“Perjuangan kita masih panjang dan banyak hal yang perlu dikerjakan. Salah satunya PP Pengupahan yang harus dicabut oleh presiden Jokowi. Penetapan UMK ini cukup alot dan hasilnya ada Karawang juara, UMK 2016 inilah hasil terbaik mudah-mudahan tahun depan bisa lebih baik dan tetap Karawang sebagai juara liga UMK 2016,” tuturnya.

Berbagai elemen yang tergabung dalam KPR yaitu PPMI (Karawang, Purwakarta, Bekasi), GSPB, SGBN, F-SPASI, PPMI-SPSI, SEBUMI NANBU, GSBM, FARKES BEKASI, SBMI, SEDAR, Solidaritas.Net, SP JOHNSON, GEBER BUMN, SGMK, PEMBEBASAN, KPO-PRP, PPR, PPRI, LBH-JAKARTA, F-SBDSI TAPAL BATAS, SPKUI, SPRI, FORUM SP MANDIRI KARAWANG, FKKI Karawang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *