
Solidaritas.net, Jakarta- Aksi mogok kerja buruh PT Kaline Mobaru Diamond Indonesia (KMDI), yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), selama 18 hari telah membuahkan hasil yang positif. Pengusaha PT KMDI, yang beralamat di Jl. Padang Blok.C No. 13/14 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, telah bersedia memenuhi tuntutan buruh.
Perusahaan depo truk kontainer ini bersedia memenuhi tuntutan buruh dengan membuat Perjanjian Bersama (PB). Berikut adalah isi PB tersebut:
1. Semua buruh kontrak dan outsourcing diangkat menjadi pekerja tetap.
2. Tiga orang anggota FBTPI PT KMDI yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dipekerjakan kembali.
3. Perusahaan bersedia membayar upah buruh selama di-PHK.
4. Perusahaan membatalkan mutasi terhadap tiga orang pengurus FBTPI PT KMDI.
5. Rapelan.
Diketahui sebelumya perusahaan depo truk kontainer ini memutasi tiga orang buruh yang menjabat sebagai ketua, sekretaris dan bendahara di serikat buruh. Ketiganya dipindahkan ke kantor pusat perusahaan di Bekasi. Keputusan pengusaha memutasi pengurus serikat yang masih aktif ini dinilai melanggar perlindungan hak berorganisasi dalam UU nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh. Tindakan pengusaha ini dapat dikategorikan sebagai union busting atau pemberangusan serikat buruh.
Bahkan menurut salah seorang buruh PT KMDI yang terlibat dalam aksi mogok kerja, Wijaya, mengatakan “mereka dimutasi tapi tidak jelas ditempatkan dibagian apa di Bekasi sana,” ungkapnya kepada Solidaritas.net, pada Rabu(2/9/2015) yang lalu.
Selain dimutasinya pengurus serikat, sebanyak 14 buruh PT KMDI juga mengalami diskriminasi. Dari total 14 orang buruh, sebanyak 11 buruh statusnya masih outsourcing, meski sudah ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk diangkat menjadi buruh tetap. Sedangkan 3 orang buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak akibat putus kontrak yang melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan.