Jelang Ramadhan, SPN Buka Posko Pengaduan Masalah THR

0

Solidaritas.net, Cimahi – Menjelang bulan Ramadhan, Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan membuka posko pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini dilakukan untuk mengadvokasi masalah THR karena tidak sedikit perusahaan nakal yang tidak mau membayarkan THR kepada buruh.

ilustrasi posko thr
Foto ilustrasi. Sumber: Tribunnews.com

Menurut ketua DPC SPN Kota Cimahi, Dadan Sudiana, masih banyak buruh yang tidak berani melaporkan masalah THR karena belum adanya serikat pekerja di tempat buruh bekerja. Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya posko ini nanti maka buruh mau melaporkan masalah THR nya.

Selain itu, Dadan juga mengimbau kepada para buruh agar lebih jeli dalam melihat permasalahannya menjelang lebaran. Sebab bukan hanya tidak membayarkan THR, tetapi kerap ditemui pengusaha yang mem PHK buruhnya karena menghindari pembayaran THR.

“Ada perusahaan yang melakukan PHK jelang puasa agar tidak melakukan pembayaran THR pada karyawannya. Setiap tahun kami selalu menerima laporan mengenai hal ini,” Kata Dadan dilansir dari Inilahkoran.com

THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Sebagaimana dalam Pasal 1 huruf d Permenaker 4/1994 Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain dan dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994 disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR itu sendiri harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) hari keagamaan buruh agar memberi keleluasaan bagi buruh menikmatinya bersama keluarga. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.

Namun, bila pengusaha di tempat buruh bekerja tidak memberikan THR, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permenaker 4/1994, hal tersebut merupakan pelanggaran dan pengusaha dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *