Kecelakaan Angkot, Dua Buruh Pabrik Sepatu Tewas

0

Solidaritas.net, Serang – Kecelakaan angkot yang terjadi di kilometer 65 jalan tol Tangerang-Merak pada Sabtu 23 Mei 2015 yang lalu mengakibatkan dua orang buruh pabrik sepatu PT Nikomas, tewas.

kecelakaan angkotKecelakaan itu terjadi karena ban angkot bagian depan pecah akibat  kelebihan muatan.  Alhasil, perjalanan angkot pun tidak lagi seimbang sehingga angkot menabrak pagar pembatas jalan tol dan terguling.

“Kecelakaan terjadi karena angkot itu melaju kencang dengan kecepatan 120 kilometer per jam dari arah timur. Saat itu angkot berusaha menyalip kendaraan lain dari sebelah kanan, namun saat tengah menyalip itu justru angkot mengalami pecah ban sehingga oleng dan berbalik ke arah berlawanan. Kemudian menabrak pagar pembatas jalan tol hingga akhirnya terguling beberapa kali,” kata Rohman, salah seorang penumpang yang selamat, dilansir dari Tempo.co. 

Sedangkan petugas dari jalan tol Marga Mandala Sakti, Rusman Fanami, yang berada di lokasi kecelakaan mengatakan, kecelakaan itu diduga kuat karena pecah ban akibat kelebihan muatan, sehingga angkot tersebut mengalami oleng dan menabrak pagar pembatas jalan tol hingga terguling beberapa kali.

Selain menyebabkan dua buruh pabrik sepatu tewas, kecelakaan tersebut juga menyebabkan belasan buruh lainnya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih Kota Serang.

Kondisi angkot hancur setelah menabrak pagar pembatas jalan tol hingga terguling beberapa kali keluar dari lajur. Kecelakaan tersebut ditangani petugas polisi jalan raya Kepolisian Daerah Banten dan petugas jalan tol dari Marga Mandala Sakti.

Masalah yang dihadapi buruh memang begitu kompleks. Bukan hanya kecelakaan  di tempat kerja ketika buruh berhadapan dengan mesin-mesin saja, tetapi di jalanan ketika pergi dan pulang bekerja pun buruh juga harus menanggung resiko. Buruh meski ekstra hati-hati, sebab perusahaan kerap tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi.

Jangankan yang terjadi dijalanan, kecelakaan yang terjadi didalam pabrik sekalipun dapat diingkari oleh pengusaha. Kalaupun pengusaha memberikan biaya pengobatan, seringkali tidak menanggung biaya pengobatan secara penuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *