Indonesia Tanpa Militerisme: Hapus Komando Teritorial, TNI Harus Kembali ke Barak!

0
tolak militerisme
Foto: Aktual.com.

Solidaritas.net, Jakarta – Indonesia Tanpa Militerisme (ITM) melakukan aksi demonstrasi memperingati hari TNI yang ke-70, di depan gedung Istana Negara, Senin (05/10/2015). Aksi yang diikuti oleh berbagai elemen gerakan ini berjalan di bawah pengawasan aparat keamanan. Aksi dimulai dari pukul 14.00, sejumlah bendera organisasi terlihat sebagai atribut aksi, di antara Partai Pembebasan Rakyat (PPR), Kongres Politik Organisasi Partai Rakyat Pekerja (KPO-PRP), Solidaritas.Net, Pembebasan, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), SGMK dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Puluhan massa membawa tuntutan “Reformasi TNI: Tentara Fokus Pada Pertahanan, Jangan Masuk Ranah Sipil”. Di dalam pernyataan sikapnya, ITM menjelaskan bahwa beberapa tahun ini terlihat indikasi bangkitnya kembali militerisme dan politik Orde Baru. Militer memanfaatkan saluran demokrasi untuk masuk ke ranah sipil yang sejatinya bukanlah ranah militer. Institusi militer seharusnya berfokus pada permasalahan pertahanan negara saja dan dikembalikan ke barak-barak di perbatasan. Sementara, faktanya markas-markas TNI berupa komando teritorial masih berdiri di tengah-tengah kota dari tingkat desa (Babinsa) sampai Komando Daerah Militer (Kodam). Tidak heran jika salah satu tuntutan ITM adalah penghapusan komando teritorial dan TNI harus kembali ke barak.

Salah satu contoh keterlibatan TNI yang bukan ranahnya adalah tentara memberikan ceramah pada ospek mahasiswa, masuk ke pabrik, menguasai tanah-tanah petani, dan masih banyak contoh lainnya yang semua itu berimbas pada jatuhnya korban di pihak masyarakat sipil.

Dalam orasinya, massa aksi menjelaskan bahwa peran militer yang mulai masuk ranah sipil didasari oleh pendatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman antara TNI dengan lembaga-lembaga negara, baik Kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun instansi lainnya, dan rakyat tidak tahu akan hal tersebut.

“Apakah rakyat tahu adanya pendatanganan MoU dengan TNI. Rakyat tidak tahu adanya pendatanganan MoU dengan TNI,” tanya salah seorang orator yang berasal dari KPO PRP yang dijawab serentak oleh massa aksi, “Tidak!”

Padahal, UU TNI No. 34 Tahun 2004 jelas menjelaskan syarat keterlibatan tentara dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) haruslah dengan persetujuan otoritas sipil yakni DPR RI maupun Presiden. Sehingga, ITM beranggapan bahwa TNI telah melanggar Undang-Undang, dan berperan kontra produktif dengan upaya pembangunan tentara profesional.

Aksi diahiri dengan pembacaan sikap oleh Mario selaku Korlap aksi. Ada sebelas tuntutan yang diserukan ITM:

  1. Cabut UU dan RUU yang anti terhadap Demokrasi: UU Penanggulangan Konflik Sosial, UU Ormas, UU Intelejen, RUU Keamanan Nasional, dsb.
  2. Pemerintah mengevaluasi dan mencabut MoU TNI yang bertentangan dengan Undang-Undang.
  3. Hapus Komando Teritorial, TNI harus kembali ke Barak!
  4. Pemerintah segera melakukan reformasi peradilan militer.
  5. Pemerintah mencabut RUU Rahasia Negara dan RUU Kamnas dari Prolegnas.
  6. Masyarakat sipil melakukan konsolidasi untuk mencegah kembalinya militerisme.
  7. Tangkap dan Adili Jenderal pelanggar HAM.
  8. Stop bisnis perwira TNI.
  9. Tarik Tentara organik dari daerah konflik Papua.
  10. Tranparansi dan akuntabilitas anggaran belanja militer.
  11. Stop Tentara masuk kampus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *