285 Ribu Buruh Karawang Terancam Golput Saat Pilkada, Ini Sikap Disnakertrans

golputSolidaritas.net, Karawang – Sebanyak 285 ribu buruh di Karawang diperkirakan akan golput saat pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember 2015 nanti, jika perusahaan menolak meliburkan buruhnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Suroto.
Sudah banyak perusahaan yang bersedia meliburkan buruhnya, tapi beberapa industri strategis menolak dan tetap akan beroperasi saat Pilkada.

Perusahaan strategis ini kemungkinan menolak himbauan Disnakertrans. Konsekuensinya, buruh yang ingin memilih harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS) jam 7 pagi agar bisa mencoblos, menurut Ahmad.

“Kalaupun beroperasi, maka harus diberi kesempatan agar karyawan dapat mencoblos,” kata Ahmad, dilansir dari Tempo.co.

Padahal, sebagian besar buruh sudah memiliki KTP Karawang sehingga memiliki hak untuk mencoblos. Sebab, Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 Kabupaten Karawang yang mengatur pengisian lowongan kerja di perusahaan memprioritaskan sekurang-kurangnya 60 persen untuk warga yang berdomisili di sekitar perusahaan (pasal 25 ayat 2).

Ada dua solusi yang ditawarkan oleh Disnakertrans dalam masalah ini. Pertama, himbauan yang bisa ditaati atau ditolak oleh pengusaha, tergantung kebutuhan pengusaha. Tidak berbeda jauh jika Disnakertrans menemukan pelanggaran hak normatif di pabrik, maka produk hukum yang dikeluarkan hanyalah nota anjuran yang boleh tidak dijalankan oleh pengusaha.

Kedua, buruh harus bangun subuh agar dapat mencoblos di TPS. Ini juga solusi yang tidak hampir tidak masuk akal bagi yang memahami bagaimana realitas kehidupan buruh. Setiap hari buruh terpaksa lembur untuk mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Lembur dua sampai empat jam sehari menghabiskan tenaga, mengurangi waktu istirahat dan bersilaturahmi. Belum lagi harus menghadapi kemacetan saat pergi dan pulang kerja, sehingga buruh dapat mengalami resiko terlambat kerja jika harus mencoblos terlebih dahulu sebelum berangkat kerja.

Lagipula, ada satu hal penting sekali yang dilupakan, apakah nasib buruh akan berubah dengan mencoblos selama 5 menit di TPS dan ngantri 30 menit sampai 1 jam di TPS?

Tinggalkan Balasan