290 TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Solidaritas.net – Eksekusi hukuman mati terhadap Siti Zaenab, salah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia, menjadi tamparan keras bagi pemerintah di negeri ini. Eksekusi ini seperti jadi balasan bagi Pemerintah Indonesia yang belakagan banyak diberitakan media internasional karena rencana eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah warga negara asing di Tanah Air.

hukuman mati TKI
Foto ilustrasi.

Jumlah TKI sendiri yang terancam hukuman mati di luar negeri ternyata juga tidak sedikit. Migrant Care, yang merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan fokus pada isu-isu tentang buruh migran, menyebut setidaknya ada ratusan TKI di luar negeri yang juga terancam hukuman mati. Bahkan, puluhan orang di antaranya sudah mendapatkan vonis tetap hukuman mati dan tinggal menunggu waktu eksekusinya saja.

“Setidaknya saat ini masih ada 290 buruh migran yang terancam hukuman mati di Malaysia, Arab Saudi, Singapura, China dan Qatar. Dan 59 di antara mereka sudah vonis tetap hukuman mati,” jelas Migrant Care dalam rilisnya, dilansir Detik.com, Rabu (15/4/2015).

Sedangkan menurut pemerintah, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) melansir data ada sebanyak 229 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati. Sebagian besar dari jumlah tersebut berada di Malaysia dan Arab Saudi. Namun, hingga saat ini pemerintah mengaku masih terus mencoba berbagai upaya untuk bisa mendapatkan pengampunan agar para WNI itu bebas dari hukuman mati.

“Kami masih berusaha minta pengampunan terhadap 229 WNI yang sebagian besar berada di Malaysia dan Arab Saudi itu. Kami sudah menyewa pengacara handal untuk mendampingi dan upaya diplomasi juga terus berjalan,” jelas Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2015) lalu.

Ditambahkan Migrant Care, eksekusi hukuman mati terhadap Zaenab ini seharusnya jadi momentum bagi Indonesia untuk menghentikan praktek hukuman mati. Pasalnya, praktek hukuman mati ini mengakibatkan pemerintah Indonesia kehilangan legitimasi moral untuk mendesak negara lain agar membebaskan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Siti Zaenab sendiri merupakan salah seorang buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Dia dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya, yang bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999 yang lalu. Kemudian, sejak tanggal 5 Oktober 1999, Zaenab pun menjalani penahanan di Penjara Umum Madinah.

Setelah melalui rangkaian proses hukum di sana, pada tanggal 8 Januari 2001 yang lalu, Pengadilan Madinah pun menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zaenab. TKI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu pun kemudian menjalani hukuman mati di negeri padang pasir tersebut pada Selasa (14/4/2015) lalu, sekitar pukul 10.00 waktu setempat.

Tinggalkan Balasan