300 Buruh PT Sibatek Abadi Dipecat

buruh sibatek abadi protes
Buruh PT. Sibatek Abadi Spinning Mills mengadukan nasibnya ke Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat di Ngamprah, Kamis (6/8/2015). Foto: Pojoksatu.id.

Solidaritas.net, Bandung Barat – 300an buruh PT Sibatek Abadi Spinning Mills dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pengusaha, sehingga mereka pun mengadukan hal ini ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bandung Barat, Kamis (6/8/2015).

Ketua Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) dan juga sekaligus perwakilan buruh, Asep Salim Tamim, menceritakan alasan pengusaha memecat mereka karena penurunan produksi akibat dari naiknya mata uang dollar dan bahan bakar minyak (BBM). Pengusaha tiba-tiba saja menutup perusahaan yang berlokasi di Jalan Cangkorah Batujajar, sebelum lebaran lalu. Buruh menuntut pemerintah bertanggungjawab atas kejadian ini.

“Kalau tidak bisa menyelesaikan masalah buruh seperti ini mau bagaimana pemerintah Bandung Barat ke depannya,” ujar Asep, setelah melakukan audiensi dengan Dinsosnakertrans, dikutip dari Pojoksatu.id.

Cilakanya, para buruh yang masa kerjanya beberapa bulan hingga dua tahun itu, tidak didaftarkan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan sehingga buruh sama sekali tidak mendapatkan apa-apa setelah dipecat. Padahal, buruh yang berhenti kerja biasanya paling tidak dapat mencairkan jaminan hari tua (JHT).

Jangankan BPJS, pengusaha kabur begitu saja meninggalkan kewajibab normatifnya untuk membayar nilai pesangon sebesar 1 (satu) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak pasal 156 ayat (4) UU No 13 tahun 2003.

Menanggapi kasus ini, pihak Dinsosnakertrans Yayat Saeful berjanji akan memanggil pengusaha untuk dimintakan klarifikasinya mengenai PHK sepihak ini.

Tinggalkan Balasan