Solidaritas.net, Batam – Ratusan buruh di Batam terancam dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat akan ditutupnya empat perusahaan.

Empat perusahan yang berencana menutup usahanya yaitu PT Aker Solusian, PT DSAW, PT Wilis Isolasi Pratama, dan PT Nan Indah. Sebanyak 90 orang buruh akan di PHK di PT Aker Solusion, sebanyak 59 buruh di PT DSAW, 160 buruh di PT Wilis.
Sedangkan PT Nan Indah yang beralamat di Tanjunguncang, dimana buruhnya berjumlah 700 orang dikabarkan akan melakukan PHK sebanyak sepertiga dari total jumlah buruh atau berkisar 200 buruh yang akan dikenai PHK.
Selain itu, pemilik perusahaan PT Nan Indah juga akan memindahkan buruh lainnya ke perusahaan yang bersedia menampung. Namun, PT Nan Indah belum mendapatkan perusahaan yang bersedia menampung buruh-buruh tersebut.
“Untuk memutuskan hubungan kerja itu tidak mudah. Sebelum memutuskan untuk menutup perusahaan, harus ada upaya-upaya awal dari perusahaan. Langkah awal yang harus ditempuh ialah, mengurangi jam lembur (over time). Jika masih tidak bisa, maka perusahaan harus mengambil jalan untuk mengurangi jam kerja, dan hal ini sah-sah saja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadis Naker) Kota Batam, Zarefriadi, dilansir dari JPNN.com.
Zaref juga menegaskan, hingga saat ini, Disnaker masih mengupayakan agar tidak ada PHK terhadap buruh. Jika empat perusahaan ini benar-benar akan memutuskan hubungan dengan buruh, itu artinya angka pengangguran di Kota Batam akan melonjak drastis.
Putusan MK No.19/PUU-IX/2011 tidak membenarkan PHK karena alasan efisiensi. Pengusaha boleh melakukan PHK terhadap buruh jika perusahaan tutup permanen. Perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya tertentu, yakni:
- mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
- mengurangi shift;
- membatasi/menghapuskan kerja lembur;
- mengurangi jam kerja;
- mengurangi hari kerja;
- meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
- tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
- memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.