5 Kali Dimutasi, Buruh Perempuan Laporkan PT Handsome

Solidaritas.net, Subang – Salah satu buruh perempuan, Esti Setyorini melaporkan pengusaha PT Handsome ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Subang karena pengusaha perusahaan garmen ini dianggap telah menghalangi kebebasan berserikat buruh dengan cara melakukan mutasi secara berulang terhadap dirinya, Kamis(18/6/2015).

stop union busting
Stop Union Busting (foto ilustrasi). © aps-nz.org.

Laporan itu ditanggapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnaker Subang dengan mendatangi PT Handsome. Namun kedatangan pihak PPNS di PT Handsome justru ditolak dengan alasan permasalahan yang tengah dihadapi Esti Setyorini masih bisa diselesaikan melalui jalur bipartit.

Mengetahui hal itu, Esti langsung melayangkan surat permohonan bipartit. Namun pengusaha mengatakan proses bipartit belum dapat dilakukan.

Esti membuat pengaduan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 21 tahun 2000 pasal 28. UU tersebut menjelaskan bahwa salah satu bentuk tindakan menghalangi kebebasan berserikat, yang dinyatakan pada bab Perlindungan Hak Berorganisasi, pasal 28 huruf a, dalam UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah melakukan mutasi. Pengertian dari mutasi sendiri adalah pemindahtugasan dari satu tempat kerja ke tempat kerja yang lain.

Selain melaporkan hal ini ke Disnaker Subang, Esti juga melaporkannya ke pihak kepolisian karena kasus ini dianggap sebagai tindak pidana. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 pasal 43 bahwa barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling banyak Rp.500.000.000. Tindak pidana ini tergolong tindak pidana kejahatan.

Menurutnya, sejak menjabat sebagai ketua Serikat Pekerja Handsome Federasi Serikat Pekerja Logam Elektrik Mesin (SPH FSP LEM), sudah sebanyak lima kali pihak manajemen PT Handsome melakukan mutasi terhadap dirinya.

“Lima kali saya dimutasi oleh pihak manajemen PT Handsome selama saya menjadi ketua SPH FSP LEM,” katanya

Puncak permasalahan hingga Esti mengadukan hal ini yaitu ketika Esti kembali dimutasi dari marchandisher team (pekerjaan menyiapkan bahan baku untuk diproduksi hingga siap ekspor) ke bagian production room (ruang administrasi) di pabrik  plant III pada 17 Juni 2015. Mutasi ini merupakan mutasi kelima, meskipun ditolak namun pengusaha justru mendemosi Esti ke bagian operator sewing (operator/pekerja yang mengoperasikan mesin jahit).

Pihak manajemen sendiri saat didatangi oleh DPC FSP LEM tidak sedikitpun mau merubah keputusannya dan tetap melanjutkan proses demosi terhadap Esti.

Sampai Kamis(25/6/2015) Esti masih mengawal permasalahan ini sembari melakoni pekerjaannya dibagian operator sewing di PT Handsome. Ia juga akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian pada 30 Juni 2015 mendatang untuk dimintai keterangan atas laporannya.

Selain masalah pengaduan terkait haknya berserikat yang dilanggar oleh pengusaha dengan cara mutasi, kepada Solidaritas.net Esti juga menerangkan deretan mutasi hingga demosi yang dilakukan pengusaha kepada dirinya selama ini.

“Empat bulan pertama menjadi pengurus Serikat Pekerja (SP), saya didemosi (penurunan jabatan) dari status jabatan supervisor sewing menjadi operator sewing,” jelasnya

Esti juga dimutasi dari pabrik 2 ke pabrik 4 karena bersitegang dengan manajemen pabrik 2 terkait tanggung jawabnya. Dimana Esti sering meninggalkan pekerjaan karena kegiatan serikat.

Meskipun penolakan atas keputusan itu sempat dikabulkan oleh pengusaha dengan alasan Ia sedang hamil sedangkan bangunan pabrik 4 berada di lantai 3 dengan jumlah anak tangga sebanyak 56. Juga dikuatkan dengan keterangan dokter kandungan, namun pembatalan itu hanya berlaku sementara sebab ketika masa cuti selesai, pada bulan Juli 2014 setelah satu minggu Esti kembali bekerja di pabrik 2 Ia langsung dimutasi ke pabrik 4

Selain itu, aktivitasnya dalam serikat seperti mengikuti aksi dan mengawal masalah kenaikan upah pada November 2014 yang mengharuskannya tidak masuk kerja pun kembali menuai resiko. Lagi, Esti dimutasi.

“Saat itu saya menolak dimutasi dan terjadi musyawarah antara ketua DPC FSP LEM Subang dengan pihak manajemen. Entah darimana pertimbangannya, pada 01 Desember 2015 saya dimutasi ke bagian BP Team (man office/pekerja yang bkerja dibagian staff office),” katanya

Tidak berhenti sampai disitu, pengusaha kembali memutasi Esti pada pertengahan bulan April 2015. Ia dimutasi dari bagian BP Team ke bagian marchandisher.

Tinggalkan Balasan