5 Menit Meninggalkan Pekerjaan, Buruh di PHK

0
buruh pabrik tekstil
Foto ilustrasi. © newimg.globalmarket.com

Solidaritas.net – Iwa Wisnawa, seorang buruh PT. Banteng Pratama Rubber, harus mengalami pahitnya pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran tuduhan pelangaran kerja yang dilakukannya. Iwa Wisnawa merupakan seorang buruh yang cukup ulet dalam bekerja di PT.Banteng Pratama Rubber yang berkedudukan di Jl. Pahlawan km. 1,5 Karangasem Barat, Bogor. Tuduhan pelanggaran kerja tersebut bermula ketika Iwa Wisnawa meningggalkan pekerjaan yang tengah digarapnya untuk mengambil gaji dengan perkiraan waktu kurang lebih selama 5 menit.

Dianggap mengganggu produktivitas kerja, perusahaan memutuskan untuk memberi peringatan kepada Iwa Wisnawa. Surat peringatan ketigai yang diberikan oleh pihak perusahaan terhadap Iwa berujung pada keputusan PHK sepihak berdasarkan Surat Keputusan Nomor 44/BPPAB/PERS/I/13 tertanggal 24 Januari 2013. PHK sepihak tersebut dilakukan tanpa penetapan lembaga peradilan dan tanpa pemberian pesangon sepeser pun. Perbuatan yang dilakukan oleh Iwa dianggap sebagai pelanggaran berat sehingga pesangon tidak diberikan.

Pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut membuat Iwa Wisnawa membawa perkara ini ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Ia tidak menerima PHK sepihak dan bahkan tanpa pemberian pesangon yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dalam gugatan yang diajukannya, ia menuntut PT. Banteng Pratama Rubber untuk membayar uang pesangon sekaligus upah selama dirinya tidak dipekerjakan, yaitu selama 8 bulan.

Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Bandung memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Iwa Wisnawa. Majelis Hakim menilai bahwa tidak terdapat pelanggaran kerja dalam perkara ini dan terkait tindakan yang dilakukan Iwa saat meninggalkan pekerjaan selama 5 menit, untuk mengambil gajinya, bukanlah tindakan yang mempengaruhi produktivitas kerja.

Oleh karena itu dengan putusan nomor 44/BPPAB/PERS/I/13 tertanggal 24 Januari 2013, PHI Bandung menghukum perusahaan tempat Iwa bekerja, yaitu PT.Banteng Pratama Rubber, untuk membayar pesangon sebesar 61,4 juta rupiah dan upah selama Iwa tidak dipekerjakan sebesar 18,5 juta rupiah. Menurut Majelis Hakim PHI Bandung, keputusan tersebut diambil berdasarkan hak-hak Iwa Wisnawa seperti tertuang dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 164 ayat (3) dan pasal 156 ayat (2),(3) dan (4).

Meski demikian, putusan PHI Bandung ini pada dasarnya tidaklah berpihak kepada buruh, sebab semestinya Majelis Hakim menghukum pihak perusahaan PT.Banteng Pratama Rubber untuk mempekerjakan kembali Iwa Wisnawa dan membayarkan upah selama tidak dipekerjakan. Hal ini sesuai dengan pendapat Majelis Hakim sendiri yang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Iwa Wisnawa bukanlah pelanggaran dan bukanlah tindakan yang mempengaruhi produktivitas kerja, sehingga PHK terhadap Iwa Wisnawa seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Editor : Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *