5 Wilayah Pelanggar HAM Tertinggi Versi KontraS

pelanggaran kebebasan beragama
Foto ilustrasi. Sumber: Yapthiamhien.org.

Solidaritas.net, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat wilayah-wilayah di Indonesia yang masih kerap mereproduksi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Terdapat lima wilayah dengan angka tertinggi pada pembatasan kebebasan.

Peringkat pertama wilayah pelanggar HAM masih ditempati oleh Jawa Barat. Dengan 41 peristiwa yang didominasi pembatasan kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan. Kemudian Jawa Timur dengan 35 peristiwa yang didominasi dengan praktik pembubaran aksi buruh. Sumatera Utara terdapat 28 peristiwa, didominasi dengan praktik pembatasan jurnalis, peningkatan pembatasan kebebasan dengan tren sumber daya alam.

DKI Jakarta sebanyak 24 peristiwa, didominasi peristiwa penggusuran paksa, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa aksi buruh dan mahasiswa. Selanjutnya Papua dengan 23 peristiwa yang didominasi penangkapan dan penahanan sewenang-wenang atas aksi ekspresi damai.

Dilihat dari jumlah korban, DKI Jakarta memiliki angka tertinggi, yaitu sebanyak 314 orang, disusul Papua dengan 246 orang. Khusus Papua, KontraS menegaskan bahwa belum ada perubahan signifikan pasca Presiden Joko Widodo mengunjungi Papua. Penangkapan sewenang-wenang masih dominan terjadi diikuti dengan pembatasan akses informasi kepada jurnalis asing untuk masuk ke dalam wilayah Papua.

Sedangkan dari kasus pelanggaran kebebasan dengan total 238 peristiwa, KontraS mencatat para pelaku yang dominan menjadi pelanggar kebebasan adalah:

  1. Polri dengan total 85 peristiwa (Pembubaran paksa aksi dan kegiatan disertai penangkapan atau penganiayaan; pelarangan peliputan dan kegiatan; pelarangan penggunaan jilbab).
  2. Pejabat pemerintahan sebanyak 49 peristiwa (pelarangan kegiatan, peliputan, penerbitan majalah; pembubaran paksa dan pengusiran aksi atau kegiatan; pemblokiran situs).
  3. Ormas sebanyak 31 peristiwa serta termonitor juga kelompok warga sebanyak 33 peristiwa dimana mayoritas melanggar kebebasan beribadah dan berkeyakinan (penyegelan tempat ibadah, pembakaran tempat ibadah, penggrebekan disertai penganiayaan, intimidasi, pembubaran paksa).
  4. TNI sebanyak 17 peristiwa (pembatasan akses jurnalis, pembubaran paksa disertai penganiayaan dan intimidasi). Mayoritas pelanggaran kebebasan yang dilakukan oleh TNI terjadi di wilayah Papua.
  5. Pihak lain yang terlibat adalah aktor perusahaan sebanyak 6 peristiwa (pelarangan peliputan, pembubaran paksa, pelarangan melaksanakan ibadah) kemudian orang tidak dikenal (OTK) sebanyak 8 peristiwa, preman 4 peristiwa, hingga pejabat kampus juga terlibat dengan 5 peristiwa melakukan pelanggaran kebebasan terhadap berpendapat dan berekspresi seperti  pelarangan kegiatan atau pemutaran film.

Tinggalkan Balasan