6 Tahun Buruh PT Maya Muncar Tidak Digaji

Banyuwangi – Perjuangan kaum buruh memang tidak
ada ujungnya. Ketika sebagian besar buruh tengah menuntut kenaikan upah,
ternyata ada buruh-buruh lainnya yang malah tidak menerima upah selama enam
tahun. Hal itu dialami oleh sebanyak 58 buruh PT Maya Muncar. Para buruh yang
awalnya berstatus buruh harian lepas tersebut dirumahkan oleh perusahaan
produsen ikan kaleng Sarden Maya itu, gara-gara menuntut untuk dijadikan
sebagai buruh tetap. Sebab itu pula, status dan upah mereka tak jelas selama
enam tahun.

Buruh PT Maya Muncar unjuk rasa di Banyuwangi.
Foto: Kompas.com

Oleh karena itu,
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pun memanggil pimpinan PT Maya Muncar yang
berlokasi di Banyuwangi, Jawa Timur tersebut, Kamis (02/06/2016), untuk
melakukan pertemuan dan membahas kasus perburuhan itu. Hasil dari pertemuan
yang digelar tertutup untuk media tersebut itu, Kementerian Ketenagakerjaan
mengarahkan PT Maya Muncar untuk segera menyelesaikan perselisihan tersebut, di
mana mereka sudah tidak membayarkan hak-hak buruhnya. Pihak perusahaan itu
diberikan waktu satu bulan.

“Kita melakukan
penanganan permasalahan ketenagakerjaan yang dalam hal ini adalah perselisihan
hubungan kerja. Kita minta mereka untuk segera selesai dalam target sebulan. Mereka
tadi berjanji juga akan bertemu di sana, di pabriknya di Banyuwangi, antar
pimpinan perusahaan dan juga para pekerja yang ada. Saya rasa itu intinya,”
jelas Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Maruli
Tambunan pada para wartawan usai pertemuan tersebut, seperti dikutip dari Okezone.com, Sabtu (04/06/2016).
Sementara itu, Direktur
Pengawasan Norma Kerja dan Pengawasan Jamsostek Kemenaker Bernawan Sinaga
menjelaskan bahwa perselisihan tersebut terkait masalah status buruh harian
lepas. Dalam kasus hubungan kerja dan upah yang sudah enam tahun tak dibayar
itu, pihak PT Maya Muncar berdalih karena para buruh tersebut hanyalah pekerja
musiman. Sehingga, tak bisa diangkat sebagai pekerja tetap. Namun, menurut
Bernawan, berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, para buruh harian lepas itu
seharusnya bisa diangkat jadi buruh harian tetap, jika mereka tak boleh bekerja
lebih dari 21 hari dalam 3 bulan berturut-turut.
“Jadi mereka menuntut
supaya dijadikan pekerja tetap, itu intinya. Dari situ berkembang ada
perselisihan, ada hak-hak yang harus mereka (perusahaan –red) penuhi. Yang
menuntut sekitar 58 orang, dari jumlah seluruhnya sekitar 600-700 yang belum
pasti,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenaker serta
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi telah
melakukan pemeriksaan dan memerintahkan perusahaan untuk mematuhi hasil nota
pemeriksaan. Kemenaker juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan di kantor pusat
PT Maya Muncar di Jakarta, dan bertemu dengan Direktur Utama perusahaan itu. (Ade)

Tinggalkan Balasan