Solidaritas.net, Jakarta – Keputusan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon untuk hadir dalam konferensi pers kampanye kandidat calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di New York, AS, beberapa waktu lalu, ternyata tidak hanya mendapat cibiran dan protes dari masyarakat Indonesia. Sebanyak tujuh orang anggota DPR RI rupanya juga telah melaporkan kedua politisi itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR RI.
Adalah Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, Rieke Diah Pitaloka, Adian Napitupulu yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Amir Uskara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Maman Imanulhaq dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Akbar Faisal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang melaporkan Setya dan Fadli ke MKD. Charles mengaku mereka optimis bahwa pihak MKD akan segera menanggapinya.
“Harus ada permintaan maaf dari mereka, sebab, yang paling dirugikan pemerintah,” ujar Charles, sembari menyebut bahwa kasus dugaan pelanggaran etika ini dinilai sudah sangat mencoreng institusi parlemen, seperti dikutip dari Republika Online, Selasa (8/9/2015).
Menurutnya, rombongan DPR RI yang bertemu Donald Trump diduga melanggar kode etik anggota dewan pasal 232 tentang setiap anggota selama menjalankan tugasnya harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitasnya sebagai anggota DPR RI. Soal sanksinya, Charles mengatakan itu urusan MKD yang memutuskan. Namun, dia berharap selama proses pemeriksaan, maka pihak terlapor harus di-non-aktif-kan untuk sementara.
Sementara, Ketua MKD, Surahman Hidayat mengaku sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Menurutnya, saat ini pihak sedang mempelajari laporan tersebut dan akan segera memprosesnya secara proporsional. Salah satu yang akan menjadi bahan pertimbangan MKD adalah soal pertemuan tersebut resmi atau tidak dan sengaja atau tidak. Pihaknya pun akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan setelah kembali ke Tanah Air.
“Pasti proses secepatnya, paling cepat seminggu dua minggu, kan belum tahu juga mereka kapan mendaratnya (di Indonesia),” jawab politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pula.
Mengenai sanksinya, anggota MKD, Sarifudin Sudding mengatakan ada beberapa sanksi yang mungkin diberikan, jika terlapor terbukti melanggar kode etik kedewanan. Sanksi itu berupa sanksi ringan teguran tertulis, sanksi sedang dalam bentuk tidak diizinkan menjabat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan terberat berupa rekomendasi untuk diberhentikan.