7 Tahun Bekerja Buruh Tak Pegang Surat Kontrak

Riau – PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) mempekerjakan buruh kontrak selama bertahun-tahun tanpa  memberikan surat kontrak. Berdasarkan laporan yang diterima komisi IV DPRD Indragiri Hulu (Inhu), ada tenaga kerja kontrak PT MNIS yang sudah bekerja selama 7 Tahun tanpa memegang surat kontrak.

Pertemuan anggota Komisi IV Inhu dengan pihak manajemen
PT MNIS  (Foto: Riaueditor.com)

Berdasarkan hal itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT MNIS, Minggu (24/7/2016).

“Harusnya kedua belah pihak, baik perusahaan maupun naker (tenaga kerja-ed) masing-masing memegang kontrak, sehingga saling mengetahui apa perjanjian dalam kontrak tersebut,” ujar Sekretaris Komisi lV DPRD Inhu, Marlius, dikutip dari Riaueditor.com

Manajer PT  MNIS, Mohon Simbolon mengelak, ia menyatakan bahwa pihak perusaahan tidak pernah melakukan kontrak kerja tenaga kerja selama tujuh tahun. Bersamaan dengan itu ia juga mengaku tidak mengetahui jika ada pekerja yang tidak memegang surat kontrak.

“Mungkin mereka menghitung mulai mereka berkerja selaku naker Buruh Harian Lepas (BHL). Kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya kita lakukan paling lama 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang kembali apabila dibutuhkan,” tuturnya.

Kewajiban perusahaan memberikan salinan kontrak kerja diatur di dalam UU Ketenagakerjaan. Pasal 54 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 berbunyi:

“Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.”

Perusahaan juga tidak diperkenankan mempekerjakan buruh dengan status kontrak berkepanjangan. Penggunaan tenaga kerja kontrak dibatasi untuk bidang produksi yang bersifat sementara yang masa pengerjaannya tidak lebih dari tiga tahun. PKWT dapat dilakukan selama dua tahun dan diperpanjang satu kali selama paling lama satu tahun. Hal ini dijelaskan di dalam pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengenai penggunaan buruh harian lepas, diatur dalam pasal 10-12 Kepmen No. 100 Tahun 2004 yang memperkenankan penggunaan BHL untuk pekerjaan dengan masa tidak lebih dari 21 hari. Jika ketentuan ini dilanggar, maka pekerja berhak menjadi pekerja PKWTT (permanen).

Tinggalkan Balasan