8 Buruh di PHK, Buruh Pabrik Cangkul Mogok Kerja

Gresik – Sebagai bentuk protes atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 8 rekannya, puluhan buruh pabrik cangkul CV Surya Makmur di Gresik melakukan aksi mogok kerja. Mereka sudah melakukan aksi mogok selama satu bulan.

Buruh pabrik cangkul  duduki gerbang perusahaan
       (Foto: beritagresik.com)

Selain menolak PHK sepihak, buruh juga menuntut pembayaran kekurangan upah pada tahun 2014 dan 2015 saat mereka masih berstatus borongan.

Di mana pada saat itu perusahaan hanya memberikan upah sebesar Rp700.000-Rp1.400.000 setiap bulannya sedangkan UMK Gresik pada tahun 2014 berkisar Rp1,7 juta dan Rp2,7 juta pada tahun 2015.

“Kami menuntut agar kawan kami yang di-PHK dipekerjakan kembali dan kekurangan upah saat masih berstatus borongan segera dibayar karena itu hak kami,” jelas salah seorang buruh korban PHK, Reky kepada Solidaritas.net, Jumat (25/11).

Selama mogok berlangsung, diduga perusahaan secara diam-diam mempekerjakan buruh baru. Padahal jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan, apabila mogok itu sah pengusaha dilarang menggantikan buruh tersebut dengan buruh yang baru. Hal itu secara rinci diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 144.

Menurut buruh, mogok tersebut sudah sesuai dengan pasal 137 sampai pasal 145 dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Nomor 232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah, yaitu :

1. Mogok dilakukan dengan tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Ada dua kondisi di mana pekerja bisa melakukan mogok.

2. Akibat gagalnya perundingan atau upaya perundingan yang dilakukan menemui jalan buntu dan gagal mencapai kesepakatan atau perusahaan menolak untuk melakukan perundingan walaupun serikat pekerja atau pekerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 (dua ) kali dalam tenggang waktu 14 hari.

3. Serikat pekerja sudah memberitahukan mogok kerja kepada pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja setempat selambat-lambatnya dalam waktu 7 ( tujuh ) hari sebelum pemogokan.

4. Surat pemberitahuan sudah memuat waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan berakhirnya mogok kerja, tempat mogok kerja, alasan dan sebab mogok dan tanda tangan ketua dan sekretaris sebagai penanggungjawab.

“Kami malah sudah memasukkan surat pemberitahun kedua untuk melanjutkan mogok kerja karena kemarin pemberitahuannya pas 25 Oktober 2016, mogok akan dilaksanakan selama sebulan. Kami akan mogok lagi sampai tuntutan dipenuhi,” jelas Reky.

Tinggalkan Balasan