ABK Bawa 21 Kasus Buruh ke Delik Pidana

0
Aliansi Besar Karawang (ABK) dan FKI SPSI mengadukan 21 kasus buruh ke Polres Karawang pada bulan Agustus lalu. Di sini, Solidaritas.net (SNet) mewawancarai Juru Bicara ABK, Abda Khair Mufti mengenai pengalaman ABK memperjuangkan kasus-kasus buruh di ranah Kepolisian (pidana).
Berikut petikan wawancaranya:

SNet: Bagaimana proses pengaduan yang dilayangkan oleh Aliansi Besar Karawang (ABK) dan FKI SPSI?
AKM:  Menurut saya hukum perburuhan itu tidak semata-mata hanya pada pemenuhan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial atau keperdataan. Di dalam hukum perburuhan juga ada delik pidananya yang diancam dengan pidana kurungan atau penjara atau denda. Bahkan dalam pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dengan hukum pidana umum sebagaimana yang ada di dalam KUHPidana.
Banyak kaum buruh dan bahkan lebih mirisnya para elit buruh yang mempengaruhi anggotanya seakan-akan jangan pernah masuk dalam ranah pengadilan baik perdata maupun pidana karena buruh pasti dikalahkan.
Hal ini menyebabkan pemikiran kaum buruh semakin sempit dan semakin dibodohi.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami kaum buruh di Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Aliansi Besar Karawang (ABK), yang mana ABK ini selain kaum buruh juga ada unsur petani, mahasiswa, lembaga kajian, organisasi kepemudaaan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, mencoba memasuki ranah hukum pidana atau tindakan yang dikategorikan kejahatan.
Maka mulailah kami membuat laporan ke kepolisian (LP) tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan kejahatan tersebut.
Dan dimulai dari tahun 2012 hingga akhir bulan Agustus 2013 sudah banyak LP yang kami buat dan sebagian berakhir di perdamaian. Namun masih tersisa 21 LP yang belum tuntas dalam proses penyidikan maupun penyelidikan.
SNet: Dari 21 LP itu, apa saja kasusnya yang diadukan?

AKM: Dari 21 LP yang dibuat itu dan belum ada tindak lanjutnya itu terdiri dari delik pidana perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, pengeroyokan, kebebasan berserikat, pengancaman, Jamsostek, Upah Minimum, hingga kelalaian yang menyebabkan kematian.
SNet: Lalu, bagaiman respon Polres Karawang terhadap pengaduan buruh?

AKM: Dalam kenyataannya dari 21 LP itu baru ada satu LP yang sudah masuk ke penyelidikan dan telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Dan hingga sekarang belum ada tindak lanjut. Demikian pun dengan beberapa LP, masih ada yang sama sekali belum ada tindak lanjut dari penyidik Polri, baik pemeriksaan saksi maupun pemeriksaan terlapor.
Untuk itu, kami (ABK) mencoba bertemu dengan pihak penyidik untuk menanyakan perkembangan pemeriksaan tersebut karena pelapor berhak mengetahui perkembangan atas laporannya.
Pihak penyidik akan memberikan informasi mulai  minggu ini dan setiap minggu untuk setiap perkembangan dari setiap LP yang dibuat.
Pihak terlapor sendiri bukan hanya pengusaha tetapi ada juga oknum pengurus serikat pekerja.
SNet: Ke depannya, apa rencana ABK dan FKI dalam mengawal LP-LP ini?

AKM: Untuk itu, kami (ABK) yang kebetulan saat ini ada juga bergabung FKI SPSI karena mempunyai satu LP yang belum diselesaikan oleh pihak penyidik, bersama-sama mengawal LP hingga tuntas. Agar tidak ada lagi aduan dari masyarakat yang tidak ditindak lanjut oleh pihak kepolisian.

Semoga dengan bergabungnya semua elemen, khususnya kaum buruh tanpa memandang sektor, tanpa memandang bendera, tanpa memandang daerah ini akan mempunyai nilai tekan yang maksimal dalam penegakkan hukum di Indonesia.
***
Foto: Juru Bicara ABK, Abda Khair Mufti (Facebook)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *