ABK dan SEPETAK Kepung Kejaksaan Tuntut Pembebasan Ratna Ningrum

Solidaritas.Net, Karawang–Ribuan massa Aliansi Besar Karawang (ABK) dan Serikat Petani Karawang (SEPETAK) menggelar di demonstrasi di Kejaksaan menuntut pembebasan mantan Lurah, Ratna Ningrum, sejak pukul 08.00 pada Kamis (05/9). Massa petani datang dari tiga di desa di Kecamatan Telukjambe Barat.

Aksi berujung pada kericuhan setelah polisi menembakkan gas air mata dan watercanon ke arah barisan massa. Watercanon dan gas air mata memaksa massa mundur ke belakang untuk menghindar.
Polisi terus merangsak ke arah massa bahkan menangkap salah seorang pendemo yang dituduh sebagai provokator.
Gas air mata juga merembet ke gedung DPRD yang terletak berseberangan dengan Kantor Kejaksaan. Sejumlah pejabat dan anggota DPRD yang sedang menggelar rapat perubahan APBD 2013 berhamburan lari ke luar ruangan setelah gas air mata masuk ke ruang rapat. Mereka berlarian ke toilet untuk membasuh muka.
Aksi tersebut adalah buntut dari sengketa lahan seluas 345 hektar yang terjadi antara petani penggarap dengan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP). Mantan Kades Margamulya, Ratna Ningrum dilaporkan ke Mabes Polri oleh Dirut PT SAMP, Irwan Tjahyadi dengan tuduhan pemalsuan surat tanah letter C.
Berkas kasus dilimpahka ke Kejaksaan Agung yang kemudian memerintahkan penahanan Ratna Ningrum pada 30 Agustus lalu untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan. Ningrum dijerat dengan pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP.
Hal ini membuat petani penggarap marah. Mereka menyebutkan penahanan Ratna Ningrum adalah karena kepentingan pengusaha. Kuasa Hukum Ratna Ningrum, Yono Kurniawan mengatakan kasus ini banyak kejanggalan. “Masa’ pemalsuan surat saja harus ditangani oleh Bareskin Mabes Polri, padahal kasus seperti ini cukup ditangani Polres bahkan cukup oleh Polsek,” ujarnya dilansir dari Pikiran Rakyat.

Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk yang menyebutkan penegakan hukum di Karawang dikuasai oleh pemodal. Petani juga meminta Ratna Ningrum dibebaskan.
Kemudian, massa bergerak ke Pengadilan Negeri Karawang untuk menuntut kepada Majelis Hakim agar menangguhkan penahanan Ratna Ningrum. Akhir, perempuan ini berubah status dari tahanan kurungan menjadi tahanan kota.
Menurut juru bicara ABK, Abda Khair Mufti, aksi ABK kali ini yang terdiri dari kaum buruh, petani, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat dari tiga desa tidak hanya berhasil membebaskan seorang mantan lurah dari jeruji besi, tetapi juga memenangkan tuntutan lainnya.
“Sedangkan kasus pidana perburuhan, pihak kejaksaan dan kepolisian akan bekerja sama untuk segera mem-P21-kan berkas perkara pidana perburuhan. Berkenaan dengan lingkungan hidup, pihak terkait telah memberikan sanksi admnistrasi pada sebuah perusahaan dan apabila tidak ada niat baik dari perusahaan yang dimaksud maka, akan dinaikkan menjadi pidana lainnya,” tulisnya di status Facebook.

Sebelumnya, SEPETAK juga pernah melakukan aksi tutup tol Jakarta-Cikampek agar tuntutan mereka didengar oleh Presiden. (SD/SR)

Foto: Massa ABK di depan Kantor Kejaksaan (Kredit: Jambul)

Tinggalkan Balasan