Aliansi Besar Karawang (ABK) bersama FKI SPSI mendatangi Mapolres Karawang pada Selasa (27/8) lalu. Mereka menuntut kejelasan proses dari 21 laporan buruh kepada pihak kepolisian.
ABK dikenal sebagai aliansi buruh yang memperjuangkan tuntutan hapus sistem kerja kontrak di Karawang. Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) tentang outsourcing dan Tunjangan Hari Raya (THR) telah berhasil diperjuangkan aliansi ini dalam tiga tahun terakhir.
Dilansir dari Fakta Karawang, perwakilan ABK, Abda Khair Mufti mengatakan kedatangan buruh ke Karawang untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus-kasus yang dilaporkan buruh.
“Jika memang ternyata penyidikannya terhambat dan proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan, lebih baik keluarga SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) supaya kasus tersebut tidak menggantung,” jelasnya.
Pihak Polres Karawang berjanji pada buruh akan memberikan informasi perkembangan kasus-kasus yang dilaporkan buruh pada setiap minggunya. Berikut laporan polisi yang sedang dikawal ABK:
1. LP Nomor : STTL/554/VII/2012/JBR./RES.KRW
2. LP Nomor : STTL/457/III/2013/JBR./RES.KRW
3. LP Nomor : STTL/467/III/2013/JBR./RES.KRW
4. LP Nomor : STTL/573/V/2013/JBR./RES.KRW
5. LP Nomor : STTL/627/V/2013/JBR./RES.KRW
6. LP Nomor : STTL/641/V/2013/JBR./RES.KRW
7. LP Nomor : STTL/664/V/2013/JBR./RES.KRW
8. LP Nomor : STTL/647/V/2013/JBR./RES.KRW
9. LP Nomor : STTL/702/VI/2013/JBR./RES.KRW
10. LP Nomor : STTL/725/VI/2013/JBR./RES.KRW
11. LP Nomor : STTL/778/VI/2013/JBR./RES.KRW
12. LP Nomor : STTL/844/VII/2013/JBR./RES.KRW
13. LP Nomor : STTL/845/VII/2013/JBR./RES.KRW
14. LP Nomor : STTL/855/VII/2013/JBR./RES.KRW
15. LP Nomor : STTL/874/VIII/2013/JBR./RES.KRW
16. LP Nomor : STTL/875/VIII/2013/JBR./RES.KRW
17. LP Nomor : STTL/883/VIII/2013/JBR./RES.KRW
Laporan tersebut meliputi kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap buruh, penghalang-halangan mogok kerja, membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota dan lain-lain.
***
Foto: Salah satu kegiatan ABK, membuka Posko Mudik Buruh di Karawang pada Musim Mudik Lebaran lalu (Prian)