Aksi hari Senin, 26 Mei 2014, diwarnai dengan pembakaran keranda mayat di Kantor Bupati Karawang. Perwakilan ABK, Daeng Wahidin dan Abda Khair Mufti membuat kesepakatan dengan Pemkab Karawang yang diwakili oleh Sekda Karawang H Teddy Rusfendi, yang isinya bahwa Muspida Karawang akan mengambil tindakan tegas terhadap 13 perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi kembali dilakukan pada 3 Juni 2014, dimana Bupati Karawang Ade Swara berjanji akan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang bermasalah setiap dua hari kerja.
“Kasus ABK ini ditangani oleh Tim Terpadu Gangguan Keamanan dalam Negeri Kabupaten Karawang yang terdiri dari seluruh anggota Muspida Karawang yang diketuai oleh Bupati Karawang H. Ade Swara. Tim ini yang akan melakukan kunjungan ke 13 perusahaan yang bermasalah dan memeriksa seluruh perizinan operasional serta memediasi penyelesaian ketenagakerjaan antara serikat dengan owner perusahaan,” jelas aktivis ABK, Daeng Wahidin kepada Solidaritas.net, Senin (16/6). (Baca juga: ABK Bawa 21 Kasus Buruh ke Delik Pidana)
Berujung Bentrok
Kunjungan dimulai tangal 5 Juni 2014 di PT Ultra Prima Abadi (UPA) dengan dikawal oleh massa buruh yang tergabung dalam ABK. Terjadi bentrokan dengan massa tandingan yang diduga bayaran perusahaan. Massa tandingan tersebut membawa isu penolakan penutupan PT UPA. Massa ABK yang dibantu oleh warga, bentrok dengan massa pembela perusahaan. Sejumlah korban jatuh dari pihak ABK, di antaranya dua buruh yang terluka pada bagian kepala. (Baca juga: Asal Muasal ABK, Perluas Perjuangan)
PT UPA yang memproduksi wafer Tango ini dinilai melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting) RTMM SPSI PUK PT UPA dan pelanggaran normatif lainnya. 1.836 buruh PT UPA di-PHK sepihak dan dengan pesangon yang tak layak. Sejak tanggal 9 Juni, manajer PT Upa Arif Syukuri telah dijadikan tersangka kasus union busting dan menjalani proses penyidikan. Sementara, perundingan antara buruh dan pihak pengusaha PT UPA dilanjutkan tanggal 10-11 Juni.
“Berikutnya kunjungan dijadwalkan ke PT ASI dan PT ADK yang menjadi basis FSPS (Federasi Serikat Singaperbangsa,” kata Daeng.
Berikut daftar lengkap 13 perusahaan yang bermasalah di Karawang:
1. PT. Adyawinansa Stamping Industries (ASI);
2. PT. Adyawinansa Dinamika Karawang (ADK);
3. PT. FCC Indonesia;
4. PT. Sharp Semiconductor Indonesia;
5. PT. Panasonic Semiconductor Indonesia;
6. PT. Ultra Prima Abadi (UPA);
7. PT. Bangunperkasa Adhitamasentra (BPAS);
8. PT. Royal Standard Group;
9. PT. JHS Concrete Precast Indonesia;
10. PT. Asia Citra Pratama;
11. PT. Chang Shin Indonesia;
12. PT. Eunsun Design World;
13. PT. Technopia Jakarta;
Izin usaha 13 perusahaan ini pun bisa dicabut dengan mengacu kepada pasal 69 Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang dikonkretkan dalam pasal 3 ayat (12) Peraturan Bupati Karawang Nomor 65 Tahun 2012 tentang Tugas Wewenang dan Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang. Terkait pencabutan izin ini, Pemkab Karawang akan melakukan konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait dengan penerapan hukum tersebut. (Rn)