Pengusaha Karawang melakukan PHK yang dinilai ilegal karena tanpa izin pengadilan. Sebanyak 5000 buruh menjadi korban PHK oleh 13 perusahaan, di antaranya PT Ultra Prima Abadi, PT Adyawinasa Dinamika Karawang (ADK), PT Bangunperkasa Adhitamasentra (BPAS) dan 10 perusahaan lain yang bermasalah. Jumlah pengangguran di Karawang sebanyak 116.365 atau 11,25 % dari angkatan kerja sebanyak 1.033.921 menjadi bertambah 5000 orang.
Dalam seruan terbuka, ABK menyebutkan bahwa PHK yang dilakukan oleh pengusaha tanpa izin pengadilan merupakan perampasan secara paksa hak bekerja ribuan buruh yang menjadi bagian dari hak konstitusional rakyat.
“PHK tidak saja berakibat pada buruh itu sendiri dan keluarganya, tetapi juga menyumbang beban kepada Pemerintah. Bahkan PHK dapat mendorong orang baik-baik menjadi tidak baik, karena dihimpit oleh kebutuhan ekonomi dirinya dan keluarganya. Sehingga, PHK dapat membentuk seseorang yang alim dan baik-baik menjadi preman bayaran, yang hilang akal sehat dan nuraninya dengan melakukan kekerasan kepada buruh perempuan dan anak-anak,” dikutip dari Seruan Terbuka ABK, 19 Juni 2014. (Baca juga: Tolak RPP Pengupahan, Hari Ini ABK Gelar Rapat Akbar)
ABK mendesak Bupati Karawang memerintahkan kepada seluruh perusahaan pelaku pelanggaran UU Ketengakerjaan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK tanpa izin pengadilan dalam tenggang waktu 3 x 24 jam. ABK juga mendesak MUSPIDA Karawang untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan menolak RPP tentang pengupahan pengganti PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Jika dua tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka buruh akan mogok daerah dan mendatangi kawasan-kawasan industri serta pusat pemerintahan. (Rn)