AGRA Kirim Surat Terbuka ke Jokowi Soal Waduk Jatigede

0
(Kredit foto monitorday.com)
(Kredit foto monitorday.com)

Solidaritas.net, Sumedang – Rencana pemerintah untuk merampungkan pembangunan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus ditentang oleh warga di daerah tersebut. Para warga, yang didukung sejumlah organisasi kemasyarakatan, terus menyuarakan protes kepada pemerintah terkait soal pembebasan lahan yang dinilai merugikan mereka, serta dampak lingkungan dan sosial akibat pembangunan waduk tersebut.

Baru-baru ini, organisasi yang bergerak dalam perjuangan lahan rakyat, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, untuk menyampaikan tuntutan terkait pembangunan Waduk Jatigede. Mereka yang tergabung dalam Tim Advokasi bersama warga Jatigede mengaku sangat kecewa dengan keputusan Jokowi yang akan menggenangi waduk tersebut paling lambat 1 Agustus 2015 mendatang.

“Namun kami sangat kecewa, setelah kami mendengar bahwa Bapak Presiden pada tanggal 18 Juni memimpin rapat langsung, yang salah satu hasilnya adalah penggenangan Waduk Jatigede akan dilakukan paling lambat tanggal 1 Agustus 2015. Tentu ini sangat bertentangan dengan hasil pertemuan kami dan warga Jatigede dengan pihak Sekretariat Kabinet,” tulis Sekretaris Jenderal AGRA, Rahmat Ajiguna, dalam surat terbuka yang dikutip dari situs Monitorday.com, Kamis (09/07/2015).

Padahal beberapa hari sebelumnya, tepatnya tanggal 11 Juni 2015, Sekretaris Kabinet, Andi Wijayanto, baru saja mengatakan bahwa dia telah mengeluarkan memo untuk melakukan penundaan penggenangan Waduk Jatigede hingga empat bulan ke depan, sebagai akibat dari belum terselesaikannya penanganan dampak sosial dari pembangunan waduk tersebut. Bahkan, Andi juga meminta warga memberikan masukan untuk peraturan presiden terkait hal itu.

Menurut Rahmat, berbagai permasalahan yang belum selesai juga tak mendapat perhatian, baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Buktinya masih banyak masalah ganti rugi dan warga juga telah menyampaikan setidaknya 12 ribu kasus keluhan atas ganti rugi, di antaranya salah pembayaran, kesalahan ukur dan salah klasifikasi tanah. Bahkan ada pula warga yang tidak mendapat ganti rugi, namun aduan warga itu tidak mendapat respon dari pemerintah.

Kemudian Rahmat juga menilai bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, yang mengatur soal penanganan dampak sosial dari pembangunan Waduk Jatigede, jelas menunjukkan pertimbangan penggenangan waduk tersebut bukanlah berdasar pada kepentingan warga, melainkan lebih mempertimbangkan proyek pembangunan semata.

Hal ini diperjelas lagi dengan implementasi penanganan dampak sosialnya, dimana dalam proses sosialisasi relokasi, warga langsung diminta menandatangani surat perjanjian agar membongkar rumah dan meninggalkan desa dalam waktu tujuh hari atau akan dilakukan pembongkaran paksa. Kemudian terjadi diskriminasi soal santunan untuk relokasi, dimana sebanyak 6 ribu kepala keluarga mendapatkan jumlah santunan yang berbeda-beda.

“Dengan banyaknya masalah yang belum terselesaikan dalam proses pembangunan Waduk Jatigede, kami berpandangan bahwa seharusnya pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat melakukan penundaan proses penggenangan dan menyelesaikan seluruh masalah yang ada,” demikian salah satu isi surat terbuka yang juga ditujukan ke Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Selain itu, mereka juga menyampaikan tuntutan agar pemerintah menghentikan rencana penggenangan Waduk Jatigede pada 1 Agustus 2015 mendatang, hingga semua masalah dapat diselesaikan. Pemerintah juga harus melakukan relokasi dan memastikan pemenuhan hak sosial, ekonomi, kebudayaan dan hak sipil politik warga. Baca surat tersebut selengkapnya di sini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *