Ajaran Islam tentang Perburuhan

0
pengajian buruh
Buruh melakukan pengajian saat sedang mogok kerja, 21 Oktober 2015. Foto: AY.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ” (QS Ar-Ra’d: 11)

Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi). Dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir’aun dan Haman beserta tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan dari mereka itu. (QS. Al-Qashash: 5-6)

Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan. Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang memberi kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir. (QS. Al-Balad: 11-16)

“Berikanlah upah buruh sebelum keringatnya kering.” (Lihat Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, (t.tp: Dar al-Ihya at-Turats al-Arabiy, t.t), hadits no. 2423).

Dari Abi Hurairah r.a. dari Nabi Saw. beliau bersabda: Allah berfirman: tiga kelompok orang akan saya musuhi di hari kiamat, yakni orang yang bersumpah atas nama-Ku kemudian dia ingkar; orang yang menjual orang lain yang berstatus merdeka kemudian hasilnya dimakan; dan orang yang tidak membayar upah pekerja setelah ia melakukan pekerjaannya” (Lihat al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadits no. 2075)

“Para buruh adalah saudaramu yang dikuasakan Allah kepadamu. Maka barang siapa mempunyai buruh hendaklah mereka diberi makan sebagaimana yang ia makan, diberi pakaian sebagaimana yang ia pakai dan jangan dipaksa melakukan sesuatu yang ia tidak mampu. Jika terpaksa, ia harus dibantu”. (Lihat al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadits no. 559)

“Saya mendengar nabi bersabda: barang siapa mengangkat buruh, jika ia tidak mempunyai rumah maka harus dibikinkan rumah; jika ia belum menikah maka harus dinikahkan; jika ia tidak mempunyai pembantu maka harus dicarikan pembantu; jika ia tidak mempunyai kendaraan maka harus diberikan kendaraan. Jika majikan tidak memberikan hal tersebut, ia adalah pembunuh.” (Lihat Ahmad ibn Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad (Mesir: Dar al-Ma’arif, 1988), hadits no. 17329)

“Sesungguhnya nabi melarang mempekerjakan buruh sampai ia menjelaskan besaran upahnya…” (HR Ahmad)

“Seorang laki-laki datang kepada nabi. Ia bertanya: wahai rasul, berapa kali seorang buruh layak dimaafkan (jika melakukan kesalahan). Nabi diam saja. Kemudian ia bertanya lagi, dan nabi pun hanya diam. Untuk pertanyaan ketiga kalinya, nabi menjawab: buruh harus dimaafkan walaupun ia melakukan kesalahan 70 kali sehari”. (Lihat Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmah ibn Hanbal, hadits no. 5633)

Rasulullah pernah bersabda: Ketika buruhmu datang dengan membawa makanan (laba usaha, pentj) maka ajaklah ia duduk bersamamu dan ambil sebagiannya sebab dialah yang merasakan suka-dukanya.” (Lihat ibn Majah, Sunan Ibn Majah, (Jddah: Dar Ihya at-Turats al-Arabi, 1975), hadits no. 2282.)

“Mendengarkan dan menaati ulim amri, baik suka ataupun tidak, adalah kewajiban selama mereka tidak menyuruh maksiat. Jika memerintahkan maksiat mata tidak boleh didengarkan dan ditaati.” (Lihat Abu Isa at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, hadits no. 1629).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *