
Solidaritas.net, Jatim – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se-Jawa Timur menggagas berdirinya serikat pekerja lintas media. Hal itu digagas AJI Jatim saat tengah menggelar aksi solidaritas damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Minggu (20/13/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut AJI Jatim, tekanan terhadap para jurnalis bukan hanya dilakukan oleh pihak di luar perusahaan media. Namun, tekanan juga datang dari dalam perusahaan. Setahun ini, kasus perselisihan hubungan ketenagakerjaan terhadap para jurnalis terus meningkat. Sehingga, AJI Jatim bersepakat untuk membentuk serikat pekerja lintas media.
“Dengan adanya kasus itu, kami akhirnya bersepakat membentuk serikat pekerja lintas media,” ujar koordinator aksi damai, Khorij Asrori, disela-sela aksi dikutip dari industri.bisnis.com Minggu (20/12/2015).
AJI menyebutkan, dua bulan terakhir terjadi PHK terhadap puluhan pekerja Bloomberg TV di Jakarta, dan seorang pekerja di Cakra TV Semarang. Sedangkan sebelumnya, 11 pekerja Harian Semarang dipecat secara sepihak oleh manajemen tanpa pesangon dan menutup perusahaan. Padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar pesangon,
Sementara itu, di era digital, dimana media tumbuh dengan pesat. Dewan Pers mencatat, pada 2014 jumlah media di Indonesia mencapai 2.130 media. Rinciannya, 567 media cetak harian, mingguan dan bulanan, 1.166 stasiun radio, 194 TV bersiaran lokal dan nasional dan 211 media online.
Menurutnya, banyaknya media yang terbit, menyisakan berbagai persoalan terutama hubungan industrial. Banyak Jurnalis yang dipekerjakan tanpa kontrak, tanpa adanya upah layak, bahkan pengusaha bisa secara tiba-tiba menutup media yang dirasakan tidak menguntungkan.
“Tak bisa dipungkiri, Jurnalis juga mengejar kesejahteraan bagi diri dan keluarganya. Upah yang layak, jaminan asuransi dan kesejahteraan, hak cuti adalah hak-hak pekerja yang mesti dipenuhi perusahaan,” papar Khorij
Dalam hubungan industrial pekerja media, bisa terjadi pasang surut. Kontradiksi antara kelas buruh dengan kelas majikan terjadi. Pelanggaran hak pekerja, PHK sepihak, union busting menghantui pekerja media.
“Kasus-kasus di atas bisa saja menimpa para Jurnalis lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Khorij, untuk menyelesaikan berbagai persoalan di atas, para Jurnalis harus berserikat. Karena dengan berserikat, para Jurnalis yang mendapat kesewenang-wenangan pihak perusahaan bisa memperjuangkan hak-haknya.