AJI Tuntut Upah Sektoral Pekerja Media

AJI Kota Medan menggelar aksi peringati May Day 2016
(Foto: AJI Medan)

Medan –
Dalam rangka memperingati May Day yang jatuh pada 1 Mei 2016, Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Kota Medan menyerukan beberapa pesan yang berkaitan dengan
kesejahteraan jurnalis dan pekerja media. Satu diantaranya adalah menyerukan pemerintah
agar segera mewujudkan upah sektoral pekerja media.

Permasalahan gaji di bawah UMK dan tidak ada
jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, perumahan, jaminan hari
tua), kerap dialami oleh pekerja media. Padahal, semua itu adalah syarat yang
harus diberikan pengusaha pada pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, UU
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang
pada prakteknya masih belum dipenuhi oleh banyak perusahaan media, terutama
untuk pada jurnalis kontrak (kontributor, koresponden, stringer, atau istilah
lainnya seperti kemitraan).

Sekretaris AJI Medan, Fika Rahma mengatakan, pada peringatan May Day kali
ini, AJI Medan menyerukan Pemerintah agar segera mewujudkan upah sektoral
pekerja media, mendesak perusahaan memberikan jaminan sosial bagi pekerja
media, serta mengajak jurnalis untuk berserikat.

“AJI Medan memperingati May Day, sebagai salah satu langkah agar perusahaan
media menjadikan kesejahteraan jurnalis dan pekerja media menjadi prioritas,
dan menghentikan segala pelanggaran ketenagakerjaan dengan dalih apapun,”
pungkas Fika.

AJI Kota Medan juga mencatat,
selama ini masih banyak jurnalis yang tidak memiliki status yang jelas di perusahaan
media tempatnya bekerja.  Banyak pula
jurnalis yang sudah bekerja selama bertahun-tahun, namun tak kunjung diangkat
menjadi karyawan di perusahaan media tempatnya bekerja.
Padahal mengacu pada
pasal 59 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan kontrak
hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

“Jenis pekerjaan
jurnalis adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus atau PKWTT (Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu). Sehingga sistem kerja jurnalis dengan sistem
kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), sesuai dengan pasal 
59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan demi hukum menjadi PKWTT,” kata
Ketua AJI Medan, Agoez Perdana dalam siaran persnya, Minggu (1/5/2016).

AJI berharap agar
pemerintah mau memperhatikan pekerja media, terutama Kementerian Tenaga Kerja
mau pun Dinas Tenaga Kerja agar mau secara aktif mengawasi perusahaan media,
bahkan melakukan audit terhadap kondisi ketenagakerjaan di sektor media.

Tinggalkan Balasan