Solidaritas.net, Cirebon- Atas laporan dari DPC Federasi Serikat Pekerja Singperbangsa (FSPS) Kab Cirebon, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) bersama dengan pihak Polresta setempat langsung melakukan penjemputan paksa terhadap Pemilik PT Makmur Artha Sejahtera (PT MAS), Sugiarto Salim, Selasa(16/2/2016).
Ia dijemput paksa untuk diperiksa atas dugaan membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cirebon tahun 2015. Sangat disayangkan, ternyata Sugiarto memberikan alamat palsu dan dirinya pun telah melarikan diri. Sampai saat ini, Senin(23/2/2016), keberadaan Sugiarto belum diketahui.
Anggota bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPC FSPS Kab Cirebon, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Sugiarto memang sulit untuk ditemui karena selalu memberikan surat keterangan sakit dari dokter.
Berikut pelanggaran-pelanggar di PT MAS:
- Di PT MAS Pembayaran upah di bawah UMK sudah terjadi selama 17 tahun
- Tahun 2015, buruh hanya di beri upah sebesar Rp45,000 perhari. Sedangkan UMK Cirebon tahun 2015 adalah sebesar Rp1,430,000 atau semestinya Rp57,000 perhari
- Kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2008. Saat itu pihak Disnaker langsung yang melaporkan pemilik PT MAS. Namun kasus tersebut berhenti sampai di kejaksaan, pemilik perusahan tidak dipidana.
“UMK tiap tahun naik tapi buruh tidak pernah merasakan kenaikan UMK,” katanya kepada Solidaritas.net, Senin(23/2/2016)
PT MAS adalah sebuah perusahaan yang memproduksi Jelly. Produk ini biasanya dipasarkan di Alfamart dan memang sebagian besar produk-produk Alfamart dengan merk Alfa dibuat oleh buruh PT MAS.