Akibat Foto di Facebook, MA PHK Buruh

0
mahkamah agung
Foto: gedung Mahkamah Agung. © mahkamahagung.go.id

Solidaritas.net – Tangerang – Akibat tidak sengaja mengunggah foto berlatar belakang ruang produksi melalui media sosial Facebook, seorang buruh PT Central Sarana Pancing, yang bernama Haryanto, di-PHK berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Peristiwa ini bermula ketika Haryanto secara iseng mengambil foto berlatar belakang ruang produksi perusahaan dan kemudian mengunggah foto tersebut ke akun facebook miliknya.

Hal ini ternyata berbuah pahit bagi diri dan keluarganya, PT Central Sarana Pancing menganggap bahwa perbuatan Haryanto tersebut merupakan kesalahan berat karena dianggap telah menyebarluaskan rahasia perusahaan. Meskipun mengaku hanya iseng dan tak mengetahui bahwa perbuatannya termasuk kesalahan, perusahaan yang berkedudukan di Jalan Raya Tangerang km.12 nomor 88 Tangerang ini bersikeras untuk mem-PHK Haryanto.

Perusahaan menganggap bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Haryanto merupakan kesalahan fatal dan ilegal, karena pengunggahan foto tersebut dilakukan tanpa seizin perusahaan terlebih dahulu. Pihak perusahaan PT Central Sarana Pancing memutus hubungan kerja dengan menggunakan aturan dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 158 terhitung sejak Oktober 2012.

Untuk melawan PHK tersebut, Haryanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang dengan tuntutan dipekerjakan kembali, sebab menurutnya di dalam peraturan perusahaan tidak tercantum larangan bagi buruh untuk mengunggah foto perusahaan ke akun media sosial. Sehingga tindakan pengusaha ini dinilai sebagai PHK sepihak karena dirinya tidak mengetahui bahwa perbuatannya termasuk dalam kategori kesalahan berat.

Majelis Hakim PHI Serang melalui putusan nomor 4/PHI.G/2013/PN.Srg tertanggal 12 November 2013, mengabulkan gugatan Haryanto dan memerintahkan PT Cental Sarana Pancing untuk mempekerjakan Haryanto kembali dengan posisi dan jabatan yang sama seperti sebelumnya. Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak perusahaan belum mengatur tentang pelanggaran ini di dalam peraturan perusahaan sehingga alasan PHK ini tidak dibenarkan.

Akan tetapi saat PT Central Sarana Pancing mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, justru permohonan kasasi pihak pengusaha dikabulkan dan menyatakan bahwa perbuatan Haryanto termasuk dalam kesalahan berat karena telah meyebarluaskan rahasia perusahaan. Mahkamah Agung melalui putusan nomor 408 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 16 September 2014 membenarkan tindakan pengusaha dan menyatakan hubungan kerja antara PT Central Sarana Pancing dengan Haryanto telah putus.

Putusan Mahkamah Agung yang bertolak belakang dengan putusan PHI Serang ini pun menjadi janggal, sebab Mahkamah Konstitusi, melalui putusan nomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004, telah menyatakan bahwa pasal 158 dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang digunakan sebagai dasar PHK terhadap Haryanto, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Bahkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 07 Januari 2005 yang mengatur bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka pengusaha tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pelanggaran berat, sebelum ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. (AY/RDN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *