Akibat Mangkir, Pengurus Serikat Buruh Di PHK

0
Foto ilustrasi. © solider.or.id
Foto ilustrasi. © solider.or.id

Solidaritas.net, Bandung – Karena aktif dalam kegiatan serikat buruh hingga sering meninggalkan pekerjaannya, Supriyatno menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Gunung Raja Paksi. Supriyatno sendiri adalah buruh PT Gunung Raja Paksi, yang berkedudukan di Jl. Imam Bonjol 4, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan telah bekerja sebagai buruh tetap sejak tahun 1992.

Pihak pengusaha PT Gunung Raja Paksi beralasan bahwa Supriyatno sering meninggalkan pekerjaannya tanpa ijin atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. PT Gunung Raja Paksi juga telah memberikan surat peringatan I, II dan III atas permasalahan ini, sebelum akhirnya menjatuhkan putusan PHK atas Supriyatno. Surat peringatan yang didahului pemanggilan secara tertulis tersebut dilakukan karena Supriyatno tidak hadir untuk bekerja selama 5 hari berturut-turut.

Supriyatno sendiri merasa keberatan dengan putusan pihak perusahaan, karena ketidakhadirannya di waktu jam kerja adalah untuk menjalankan tugas sebagai pengurus serikat buruh. Dan hal ini telah diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB) pada pasal 10 ayat (1) dan (3), bahwa pengurus serikat buruh mendapatkan dispensasi untuk keperluan serikat buruh.

Setelah dalam perundingan tidak didapatkan kata sepakat, Supriyatno mengajukan gugatan atas PHK terhadap dirinya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Dalam gugatannya, ia menuntut agar dirinya dipekerjakan kembali dan agar pihak pengusaha PT Gunung Raja Paksi membayarkan upah selama dirinya tidak dipekerjakan (upah proses) beserta dendanya senilai 66,3 juta rupiah.

Setelah memeriksa perkara, melalui putusan nomor 83/G/2013/PHI/PN.BDG. tertanggal 6 Januari 2014, Majelis Hakim PHI Bandung menyatakan hubungan kerja antara PT Gunung Raja Paksi dengan Supriyatno telah putus sejak Februari 2013. Majelis Hakim PHI Bandung juga menghukum pihak perusahaan untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar 49,2 juta rupiah, ditambah upah proses senilai 12,5 juta rupiah kepada Supriyatno.

Merasa keberatan dengan putusan PHI Bandung, Supriyatno mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, masih dengan tuntutan yang sama agar dirinya dipekerjakan kembali. Namun Mahkamah Agung melalui putusan nomor 532 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 20 November 2014, menolak kasasi Supriyatno dan menyatakan bahwa PHI Bandung telah benar dalam menerapkan hukum.

Sumber website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *