Akibat Tidak Berwenang, PHI Jakarta Tolak Gugatan Tenaga Kerja Asing

0901 ILUSTRASI-NAKERSolidaritas.net, Jakarta – Seorang tenaga kerja asing di PT Indo Tambangraya Megah Tbk, yang bernama Scott Paul Hutchison, menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta atas suatu perkara perselisihan hubungan industrial atas dirinya. Ia adalah tenaga kerja asing asal Thailand yang dipekerjakan di Indonesia, tepatnya di PT Indo Tambangraya Megah Tbk yang berlokasi di Bontang Kalimantan Timur. Di perusahaan tersebut, Scott Paul menjabat sebagai Program Manager Bontang Group, ITM Project.

Scott Paul merasa dirugikan karena perusahaan memutuskan kontrak kerja secara sepihak, dimana kontrak kerja yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut, ditandatangani di kantor pusat perusahaan yang beralamat di Pondok Indah Office Tower III Lantai 3, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Oleh karena itu Scott Paul Hutchison dalam gugatannya, menuntut PHI Jakarta untuk menghukum perusahaan membayar ganti rugi sebesar 306.000 USD sesuai dengan jumlah kerugian yang dideritanya.

Namun dalam persidangan, pihak perusahaan mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif yang menyatakan bahwa gugatan harus tidak dapat diterima karena bukan merupakan kompetensi relatif atau kewenangan PHI Jakarta. Eksepsi ini didasarkan pada ketentuan dalam UU no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada pasal 81 yang menyatakan bahwa gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada PHI pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Sedangkan Scott Paul merupakan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Bontang Kalimantan Timur, sehingga PHI Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini.

Pada putusan sela, Majelis Hakim PHI Jakarta memutuskan bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan karena bukan merupakan kompetensi relatif PHI Jakarta. Majelis Hakim menerima eksepsi PT Indotambang Raya Megah Tbk , meskipun Scott Paul berdalih bahwa perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dilakukan di Jakarta.

Merasa keberatan dengan putusan PHI Jakarta nomor 25/PHI.G/2014/PN.JKT.PST tertanggal 24 April 2014 tersebut, Scott Paul mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Scoot Paul mengajukan kasasi yang berdasarkan pada ketentuan pasal 14 UU no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Selain itu ia juga beralasan bahwa saat ini PHI Jakarta juga sedang mengadili perkara dengan tergugat yang sama atas perkara sama, namun PHI Jakarta tetap melanjutkan proses persidangan.

Namun Mahkamah Agung melalui putusan nomor 446 K/Pdt.Sus-PHI/2014 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Scott Paul Hutchison dengan membenarkan putusan PHI Jakarta[1]. Mahkamah Agung berpendapat bahwa PHI Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara, karena kewenangan mengadili berada pada PHI Samarinda sesuai wilayah hukum tempat buruh bekerja.

Sumber: Website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Tinggalkan Balasan