Aksi 10 Desember: Tidak Jalankan Nota Pemeriksaan, FamilyMart Diboikot

0

Bekasi – Seratusan buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) melakukan aksi di depan gerai FamilyMart, Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2018) menuntut FamilyMart menindak PT Fajar Mitra Indah (PT FMI) yang tidak menjalankan nota pemeriksaan Pegawai Pengawas Wilayah II Kabupaten Bekasi. PT FMI adalah pemegang lisensi waralaba tunggal (Master Franchise) FamilyMart di Indonesia.

Aksi ini juga dilakukan sebagai perayaan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember. FamilyMart dinilai melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sehingga harus diboikot.

Buruh kecewa karena nota pemeriksaan mengharuskan PT FMI mengangkat 27 buruh kontrak menjadi karyawan tetap, tapi tidak dilaksanakan hingga hari ini. (Baca juga: Pengawas: Buruh Gudang FamilyMart Harus Diangkat Karyawan Tetap)

“Pengusaha PT FMI tidak mau mematuhi ketetapan tersebut, dan malah mengiming-imingi buruh dengan pesangon sesuai ketentuan. Yang artinya, pengusaha memang mengakui berada pada pihak yang salah,” kata Damiri, perwakilan KSPB dalam pernyataan sikapnya.

PT FMI malah mengakukan pengangkatan terhadap buruh outsourcing yang tidak memperselisihkan masalah ini. Pengusaha dinilai melakukan diskriminasi terhadap buruh, karena yang berhak diangkat adalah buruh yang nama-namanya ditetapkan nota pemeriksaan.

FamilyMart juga dianggap telah melanggar komitmennya sendiri untuk mematuhi seluruh hukum dan peraturan domestik maupun luar negeri di mana FamilyMart beroperasi dan berperilaku dengan hati nurani yang baik berdasarkan standar etika yang tinggi, serta menghormati hak asasi manusia tanpa melakukan diskriminasi.  (http://www.fu-hd.com/english/company/conduct/)

Karena masalah ini, KSPB menyerukan kepada jaringannya di 13 kota untuk memboikot FamilyMart sampai dengan buruh dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap.

“Kami tidak akan belanja di gerai FamilyMart dan akan menolak masuknya FamilyMart di kota-kota di mana ada jaringan kami,” jelasnya.

Saat ini buruh dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah melakukan mogok pada 21 September 2018 sampai 7 Oktober 2018. Mogok tersebut menggunakan aparat TNI dan polisi untuk menjaga perusahaan. Pengusaha dinilai telah melakukan tindakan balasan terhadap buruh yang mogok kerja.

“Sudah selayaknya apabila kita menyatakan sikap menolak FamilyMart karena telah melakukan ketidakadilan. Konsumen berhak mendapatkan barang yang dihasilkan dari cara-cara yang bersih dan adil,” kata Damiri.

Demo buruh di depan Graha FamilyMart, 10 Desember 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *