
Solidaritas.net, Bekasi – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Bekasi-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSB Bekasi-KASBI) melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan kantor bupati Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2015). Aksi ini dilakukan karena buruh menilai kinerja Disnaker dan pemerintah, bobrok.
Penilaian itu berdasarkan pada kinerja Disnaker dan pemerintahan terkait dalam menangani masalah buruh di Kabupaten Bekasi yang terkesan lamban selama ini. Di mana setiap laporan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha tidak diberikan sanksi atau dipaksa untuk ikut aturan, tapi buruh sebagai pelapor justru didorong untuk berunding di jalur mediasi dengan pengusaha sebagai pihak terlapor. Seperti kasus pengupahan di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tanpa melalui aturan yang berlaku dan status kerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang. Dengan cara ini, Disnaker Kabupaten Bekasi mendorong kompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran normatif yang dilakukan oleh pengusaha.

Tidak hanya itu, saat dihubungi Solidaritas.net, Rabu (23/9/2015), Divisi Pendidikan dan Propaganda, FSB Bekasi KASBI, Yulianto juga menyebutkan beberapa tuntutan lainnya, yaitu menuntut agar kebobrokan Disnaker Kab Bekasi dibongkar; segera tindak pengusaha nakal; tolak RPP tentang pengupahan 5 tahun sekali, dan UMK Bekasi sebesar Rp. 4,5 juta.
Dalam aksinya tersebut, para buruh gagal menemui Bupati Bekasi karena sedang tidak ada di lokasi. Sehingga buruh melanjutkan aksinya ke kantor Disnaker dan berhasil dilakukan perundingan. Berdasarkan hasil perundingan itu, Disnaker sepakat untuk melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-peusahaan yang bermasalah paling lambat 9 Oktober 2015.
Selama ini anggota dari FSB Bekasi KASBI sudah banyak yang menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha. Seperti anggota FSB Bekasi KASBI di PT Lee Max, PT Mekar Armada Jaya, PT Puji Asih, PT GAP dan PT Teknik Karya mandiri. Pengaduan atas kasus tersebut pun telah dilakukan sejak awal tahun namun belum ada tanggapan dari dinas terkait.
Terkait kasus di PT Lee Max, Yulianto menjelaskan bahwa pemogokan yang dilakukan oleh buruh PT Lee Max Industrial telah dilakukan selama hampir satu tahun, namun tidak ada kejelasan penyelesain dan solusi dari Disnaker. Bahkan baru-baru ini mesin dan barang-barang siap ekspor dikeluarkan secara paksa oleh pihak perusahaan bersama anggota kepolisian.