Aksi Pra May Day PPRI Persoalkan Disnaker Bekasi Pro Pengusaha

Bekasi – Puluhan massa Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) menggelar aksi pra may
day di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Rabu (20/4/2016). PPRI
menuntut agar pemerintah setempat segera menindak lanjuti laporan buruh terkait
pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha.

Aksi di Pemkab Bekasi (Foto: Solidaritas.net)

Selain menyatakan
tuntutan, PPRI juga melakukan audiensi dengan Pemkab Bekasi terkait persoalan
ketenagakerjaan di basis Federasai Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (FGSPB),
Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) dan Serikat Buruh Demokratik
Kerakyatan  (SEDAR). PPRI diterima oleh
perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dari bidang Hubungan Industri (HI),
Syaker.

Saat audiensi PPRI
memaparkan kasus-kasus yang dialami oleh FGSPB, SGBN maupun SEDAR. Dijelaskan,
pertama, kasus buruh yang tergabung dalam FGSPB, yaitu pelanggaran upah. di mana
buruh PT Harapan Sukses Jaya (HSJ) diupah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Kasus ini sudah
dimenangkan di pengadilan hubungan industrial (PHI), tetapi pengusutan kasus pidana macet di pengawas
ketenagakerjaan.
Kedua, kasus pelanggaran perjanjian bersama (PB) yang mengharuskan pengusaha mengangkat buruh PT Yutu Leports Jaya menjadi buruh tetap. Kasus buruh yang tergabung dalam SGBN ini telah diputuskan menang di pengadilan. Buruh berhak diangkat menjadi karyawan tetap, tetapi
pengusaha tidak mau menjalankan keputusan tersebut. Disnaker yang semestinya
menindak kasus ini justru tidak melakukan tindakan apapun.
Ketiga, kasus yang diadvokasi oleh FSEDAR dan SEBUMI, yaitu pelanggaran PKWT di PT Nanbu Plastic Indonesia, sampai saat ini belum dikeluarkan hasil
pemeriksaan oleh pengawas ketenagkerjaan.

“Kasus di FGSPB dan
SGBN sudah berlangsung 4 tahun. Seperti biasa, persoalan yang kami hadapi hanya
ditampung,” tutur juru bicara FSEDAR, Andri Yunarko kepada Solidaritas.net,
Kamis (21/4/2016).

Menurut Andri, kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak sesuai dengan harapan buruh di mana birokrasi lebih cenderung sejalan dengan kepentingan pengusaha. Olehnya, dalam
kesempatan tersebut Andri juga menyampaikan, bahwa pihaknya sedang melakukan
upaya yang diatur melalui hukum, untuk meminta agar beberapa pegawai Disnaker
diberikan sanksi.
Berkaitan dengan itu,
pihaknya sudah melaporkannya ke Ombudsman, Disnaker Provinsi, dan Kementerian Ketenagakerjaaan.

“Rencananya kami juga
akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Komnas HAM, serta Komisi IX DPR RI,” jelas
Andri

Tinggalkan Balasan