Aksi Serentak Buruh dan Mahasiswa Suarakan Tolak Penjajahan Modal Jepang

Buruh dan mahasiswa melakukan aksi serentak di Jakarta, Bandung, Ternate, Kepulauan Sula, Ambon, Malang, Palu dan Yogyakarta pada tanggal 9 September 2018. Solidaritas juga datang dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) cabang Semarang. Pada tanggal 10 September, mahasiswa Minahasa dan Tobelo juga melakukan aksi yang sama.

Aksi ini adalah bentuk solidaritas untuk buruh perusahaan pemasok Toyota, PT. Nanbu Plastics Indonesia, buruh FamilyMart dan 237 Toyota Filipina yang hak-haknya diabaikan oleh perusahaan. Empat buruh Nanbu saat ini sedang digugat di pengadilan hubungan industrial (PHI) oleh pengusaha yang menghendaki pemutusan hubungan kerja (PHK). Buruh menolak PHK karena secara hukum seharusnya buruh diangkat menjadi karyawan tetap. Apalagi salah seorang buruh adalah korban kecelakaan kerja.

Sementara itu, 26 buruh FamilyMart juga menuntut pengangkatan menjadi karyawan tetap karena dipekerjakan tanpa perjanjian kerja, sehingga PKWT mereka tidak sah. Buruh juga tidak diberikan slip gaji, uang makan dan uang transportasi. Pengusaha FamilyMart juga mempekerjakan buruh perempuan sebagai buruh harian lepas (BHL) secara terus-menerus dengan upah di bawah ketentuan.

Buruh Toyota Filipina juga merasakan nasib yang tak jauh beda dengan buruh Indonesia. Sejak 2001, 237 buruh Toyota di Filipina dikenai PHK sepihak dengan tuduhan melakukan pemogokan ilegal. Pengurus serikat buruhnya dituntut secara pidana dan harus menghadapi proses hukum berkepanjangan selama 12 tahun. Tuntutan baru dicabut pada tahun 2013, sehingga pekerja kehilangan kesempatan selama 12 tahun untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. International Labour Organization (ILO) sebetulnya sudah memberikan rekomendasi pada tahun 2003 agar dilakukan negosiasi untuk mempertimbangkan buruh dipekerjakan kembali atau diberikan kompensasi yang memadai. Namun, hingga hari ini buruh  masih diterlantarkan.

Aksi diwarnai represi oleh aparat. Di Ambon, aksi mahasiswa di Tugu Dr. Leimena (Bundaran Poka) dibubarkan paksa oleh aparat polisi bersenjata. Tujuh mahasiswa ditangkap seperti kriminal, dimuat di mobil polisi dan dibawa ke Polsek Kecamatan Teluk Ambon pada jam 11.00 WITA. Mahasiswa dibebaskan pada jam 14.16 WITA.

Di Ternate aksi mahasiswa di depan Dealer Toyota, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan dibubarkan secara paksa oleh aparat keamanan berpakaian kaos bertuliskan ‘INAPGOC’. Korlap aksi, Fandi Pomsa, sempat akan dibawa dengan diseret, namun dihalang-halangi oleh peserta aksi. Jurnalis media online, lentera.co.id yang sedang bertugas ditangkap dan ditanyai.

Di Makassar, intel Polrestabes Makassar melakukan kekerasan dengan mendorong para peserta aksi dan merampas perlengkapan aksi. Satu spanduk dibawa oleh polisi. Begitu pula aksi mahasiswa di kota Malang di mana polisi melarang aksi karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Kepolisian melarang aksi dilakukan dengan alasan tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin dan dilarang dilaksanakan pada hari Minggu. Kami jelaskan bahwa hal itu tidak benar. Mahasiswa sudah berusaha memasukkan surat izin sejak hari Kamis dan Jumat, tetapi selalu ditolak oleh pihak Kepolisian dengan berbagai alasan.

Sesuai dengan Pasal 10 UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aksi hanya diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan dan bukan surat izin. Selain itu, tidak ada larangan untuk melakukan aksi pada hari Minggu karena hari Minggu tidak termasuk dalam Hari-Hari Besar Nasional dalam Penjelasan Pasal 9 UU No. 9/1998.  Kepolisian Kota Palu yang awalnya tidak mengizinkan aksi mahasiswa, namun bisa menerima setelah dijelaskan mengenai Penjelasan Pasal 9 UU No. 9/1998.

Itulah nasib buruh di bawah kekuasaan korporasi. Di bawah sistem kapitalisme, penindasan tidak mengenal batas. Siapa saja selama tidak memiliki modal bisa ditindas oleh kelas berkuasa, apapun kebangsaan, agama, warna kulit, ras dan segala identitasnya. Oleh karena itu, mutlak dibutuhkan pembangunan solidaritas di antara kelas yang ditindas.

Tinggalkan Balasan