Al-Jabar Daftarkan Gugatan Judicial Review Pasal Kontrak dan Outsourcing

Solidaritas.net, Jakarta – Aliansi Jawa Barat (Al-Jabar) mendaftarkan gugatan judicial review terhadap pasal 59 ayat (7), pasal 65 ayat (8) dan pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/02), di Jakarta.

Al-Jabar adalah aliansi buruh se Jawa Barat yang tersebar di Karawang, Bekasi dan Bogor. Di dalam aliansi ini tergabung FSPS, FKI-KSPSI Karawang, PPMI, GSPB, ISBI dan SPK Pindo Deli. Di depan gedung MK, ribuan massa melakukan aksi dengan membentangkan spanduk dan menggelar orasi. Massa menuntut agar MK berpihak kepada tuntutan buruh.

Di dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menetapkan frasa “demi hukum” dimaknai sebagai “pelaksanaannya dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu”.

Juru Bicara Al-Jabar, Muhammad Hafidz berharap gugatan ini dapat dimenangkan agar buruh mendapatkan kepastian bekerja.

“Masalah kami selama ini adalah nota dinas yang menetapkan buruh sebagai karyawan tetap tidak bisa dieksekusi. Kami meminta kepada Hakim MK agar memberikan hak eksekutorial yang dapat dimintakan ke Pengadilan  Negeri karena Pengadilan Negeri yang memiliki juru sita,” terangnya.

Ia juga menambahkan langkah judicial review ini untuk memperkuat perjuangan buruh dalam menuntut status tetap atau PKWTT di perusahaan.

Salah seorang pemohon, Komar mengumumkan bahwa gugatan judicial review dari unsur-unsur Al-Jabar sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

“Gugatan kami sudah diterima oleh para Hakim MK. Kami berjuang mengangkat posisi tawar buruh yang selama ini rendah. Lama-kelamaan menjadi perbudakan. Itu tidak boleh terjadi karena negara ini adalah negara hukum. Selama ini tidak ada hukum yang bisa menekan pengusaha. Hari ini buruh menuntut, besoknya diPHK (pemutusan hubungan kerja) oleh pengusaha, padahal Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Disnaker sudah mengeluarkan nota dinas bahwa buruh tersebut harus diangkat. Tapi nota itu tidak bisa diapa-apakan,” jelas Komar.

Komar berharap MK mengabulkan permohonan judicial review Al-Jabar sehingga nota dinas memiliki kekuatan hukum yang bisa dieksekusi.

“Kalau judicial review ini gol, ke depannya nota dinas bisa dieksekusi. Kami lakukan ini untuk kepentingan semua buruh di Indonesia,” ujarnya.

Kelanjutan sidang judicial review ini akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2014 di Mahkamah Konstitusi. (Rn)

Tinggalkan Balasan