Solidaritas.net – Desas-desus yang menyebutkan Aliansi Jawa Barat (Al-Jabar) adalah antek Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dibantah oleh Juru Bicara Al-Jabar Muhammad Hafidz.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan harus dibuktikkan kebenarannya jika menyangkut judicial review yang sedang diperjuangkan oleh Al-Jabar.
“Kami bukan antek APINDO. Kalau saya mau jadi anteknya APINDO, saya sudah membantu mengerjakan material gugatan APINDO ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 59 ayat (7), pasal 65 ayat (8) dan pasal 66 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003, jelasnya saat diskusi Judicial Review Melawan APINDO di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin (24/02) lalu.
Diskusi tersebut digelar oleh LBH Jakarta yang mengundang Al-Jabar untuk membahas judicial review melawan gugatan judicial review APINDO.
Pihak LBH, Johanes Gea mengatakan LBH belum sampai pada kesimpulan bahwa Al-Jabar bekerjasama dengan APINDO. Pihaknya, masih melihat apakah judicial review Al-Jabar menjadi menguntungkan APINDO. Informasi dari salah seorang Hakim MK, Al-Jabar melakukan gugatan pada pasal yang sama persis dengan APINDO.
Muhammad Hafidz menjelaskan gugatan APINDO dan Al-Jabar sangat berbeda. Al-Jabar melakukan judicial review yang meminta frasa “demi hukum” di pasal-pasal tersebut dimaknai sebagai “pelaksanaannya dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu”, sedangkan APINDO meminta frasa tersebut dimaknai penetapannya harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
“Kami menginginkan nota dinas bisa memiliki hak eksekutorial,”tegasnya.
Jelas sekali bahwa APINDO berupaya melemahkan nota dinas, sementara Al-Jabar ingin memperkuat nota dinas.
“Sebenarnya, keinginan APINDO itu sudah terakomodir dengan adanya UU Pengawas Perburuhan. APINDO bisa menggugat nota dinas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi selama ini, nota dinas itu tidak diapa-apakan. Tidak dilaksanakan dan digugat ke PTUN pun, tidak,” kata Hafidz.
Di akhir diskusi, kedua belah pihak bersepakat untuk saling memperkuat satu sama lain. LBH akan maju melawan gugatan judicial review APINDO dengan gugatan intervensi mempertahankan pasal tersebut, sementara Al-Jabar melayangkan gugatan judicial review yang terpisah untuk mendorong nota dinas bisa dieksekusi.
“Ini hanya salah paham,” kata Divisi Perburuhan LBH, Maruli Tua.
Maruli juga menginginkan ke depannya akan lebih banyak diskusi mengenai ide-ide, yang diamini oleh pihak Al-Jabar. (Rn)