Solidaritas.net – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APIND) yang melakukan judicial review UU Ketenagakerjaan agar lebih pro ke pengusaha, mendapatkan perlawanan dari Aliansi Jawa Barat (Al-Jabar).
Al-Jabar menolak judicial review APINDO dengan cara mengajukan judicial review tandingan dan aksi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/02).
Jika APINDO berupaya melemahkan pasal 58 ayat (7), pasal 65 ayat (8) dan pasal 66 ayat (4) terkait sanksi administratif bagi pelanggaran sistem kerja outsourcing dan kontrak, maka Al-Jabar justru ingin menguatkannya melalui judicial review tandingan.
Menurut Juru Bicara Al-Jabar, Muhammad Hafidz, jika judicial review APINDO dikabulkan, maka buruh akan menjadi lebih sulit untuk diangkat menjadi karyawan tetap.
“APINDO ingin lembaga peradilan yang memutuskan sengketa ketenagakerjaan, bukan lagi Dinas Tenaga Kerja,” katanya.
Ia juga menjelaskan saat ini MK baru dalam tahap melakukan pemeriksaan pendahuluan.
“Pemeriksaan pendahuluan, di antaranya hakim memberikan nasihat kepada si penggugat untuk melakukan perbaikan gugatannya agar lebih tajam, termasuk pula mengubah pasal yang diguat dan perubahan tuntutan, serta penambahan pemohon,” jelasnya.
Menurut aktivis buruh dari Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) ini, kepedulian serikat terhadap proses di MK masih kurang.
“Padahal revisi terhadap sebuah pasal di Undang-Undang tidak harus lahir dari DPR, tapi bisa lewat MK yang dinahkodai oleh 9 hakim,” ujarnya.
Menurutnya, ISBI berusaha menggandeng serikat lain yang peduli terhadap gugatan ISBI di MK, di antaranya FSPS, GSPB, FSP2KI, FKI-KSPSI, PPMI dan yang lainnya.
“JR ini diharapkan dapat memperkuat nota dinas tenaga kerja yang mewajibkan kepada perusahaan untuk melaksanakan aturan undang undang, yang pemaksaaan terhadap pelaksanaan tersebut belum diatur oleh si pembuat undang undang, yakni eksekusinya dapat dimintakan ke pengadilan negeri,” tandasnya. (*) (Rn)