Alami Kecelakaan Kerja, Buruh Minta Keselamatan Kerja Diperhatikan

0

Bekasi – Kecelakaan kerja menimpa seorang pekerja berinisial S (26) di PT Alpen Food Industry, Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat, Selasa (27/11/2018) pukul 15.40.

Saat itu, S sedang bersiap melakukan pencucian mesin packing sebelum berganti tangki. Mata korban terkena cairan desinfektan. Akibat kecelakaan ini, pekerja mengalami luka pada bagian matanya.

“Airnya muncrat kena mata sebelah kiri saya,” kata S.

Selanjutnya korban langsung dibawa ke klinik perusahaan untuk diberikan pertolongan pertama. Lalu dibawa ke rumah sakit Omni Hospitals Cikarang yang terletak di Jalan Raya Cikarang Cibarusah Selatan.

Saat Solidaritas.net mengonfirmasi kejadian ini kepada pihak serikat pekerja, Ketua Serikat Buruh Bumi Manusia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) Panji Novembri membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

“Menurut kami hal ini bisa terjadi karena pekerja tidak memiliki perlengkapan yang memadai,” kata Panji.

Panji juga menjelaskan pihaknya sedang dalam proses melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan terkait kondisi lingkungan kerja. Ia berharap agar perusahaan benar-benar menjamin keselamatan dan kesehatan kerja buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ada proses bipartit yang sudah kami jalani. Kami berharap hasilnya positif khususnya setelah ada kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar lebih memperhatikan keselamatan kerja,” katanya.

Ditemui secara terpisah, Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (SEDAR), Sarinah, menyayangkan terjadinya kecelakaan kerja tersebut.

“Kami prihatin atas kecelakaan yang menimpa saudara S. Perusahaan seharusnya memberikan fasilitas perlindungan yang lengkap untuk pekerja, seperti sarung tangan, kaca mata atau bahkan helm pelindung,” kata Sarinah.

Sarinah juga mengatakan kecelakaan kerja ini seharusnya menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan K3 di PT Alpen Food Industry.

“Pengawas Ketenagakerjaan seharusnya pro aktif, tidak perlu menunggu laporan dari buruh. Datanya bisa diminta ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ada koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas, bisa langsung diperiksa perusahaannya,” kata Sarinah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *