Solidaritas.net, Karawang – Keputusan para buruh PT Honda Prospect Motor (PT HPM) meninggalkan serikat lama yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bukanlah tanpa alasan. Salah satu alasan SPSI ditinggalkan buruh yaitu tidak adanya perlindungan dan tindakan memperjuangkan hak-hak buruh oleh SPSI sebagaiman mestinya fungsi sebuah serikat.
Dalam beberapa persoalan SPSI dinilai kerap memaksakan kehendak seperti keharusan terhadap karyawan baru untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak dibolehkan ada serikat baru selain SPSI. Dan sejak itu, para karyawan baru dinyatakan sebagai anggota serikat SPSI dan upahnya dipotong sebesar Rp. 12.500 setiap bulan.
Jangan coba-coba menggunakan tanda pengenal serikat lain, selain SPSI!
Para buruh yang kedapatan menggunakan atribut atau tanda pengenal serikat lain akan menanggung resiko tersendiri, seperti buruh diberikan sanksi karena ketahuan melakukan hal tersebut. SPSI di PT HPM juga sangat dikenal dengan tradisi membangun oligarki serikat buruh.
Salah satu contoh: saat salah satu karyawan PT HPM menjabat sebagai bendahara di PUK FSP-SPSI LEM dan telah pensiun, SPSI justru mengontraknya kembali untuk tetap menjabat sebagai bendahara karena memiliki kepatuhan dan kesamaan berpikir dengan SPSI. Padahal seharusnya bisa digantikan dengan tenaga lainnya yang belum pensiun. Sedangkan terhadap buruh-buruh kritis, pimpinan SPSI mengabaikan mereka, seperti saat buruh menanyakan persoalan laporan keuangan yang keluar justru jawaban yang tidak memuaskan.
Beberapa masalah buruh PT HPM yang mengharuskan pendirian serikat baru, demi melindungi dan terpenuhinya hak-hak buruh yaitu:
- Beberapa tahun yang lalu para buruh dituduh melakukan pencurian dan diberi sanksi berdiam diri di kantin saat karyawan lainnya bekerja selama 4-9 bulan hingga buruh mengundurkan diri meskipun ada beberapa yang tetap melanjutkan pekerjaan. Sanksi tersebut diberikan karena pengusaha tidak ingin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh demi menghindari pesangon. Saat itu juga, SPSI tidak memberikan perlindungan terhadap anggota serikatnya. (Baca Juga: Kesejahteraan Buruh PT Honda Prospect Motor Masih Tertinggal)
- Para buruh yang mengalami kecelakaan kerja dan dilarikan ke Rumah Sakit harus menghadapi aturan-aturan yang tidak berprikemanusiaan. Dimana sebelum memasuki hari ke tiga buruh dirawat di RS, buruh sudah harus meninggalkan RS meskipun dalam keadaan sakit karena ketika melewati 3 hari maka kecelakaan itu disebut kecelakaan berat sedangkan perusahaan ingin selalu mempertahankan penghargaan ISO yang diberikan kepada PT HPM sebagai perusahaan yang telah melewati uji ketat standar terbaik yang ditetapkan oleh dunia Internasional.
Saat ini, menjelang pembentukan serikat baru yaitu Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Karawang, beberapa buruh telah diskorsing dengan alasan yang tidak rasional. Bahkan para calon anggota SERBUK mendapat perlakuan diskriminatif dalam berbagai hal.
Ya memang benar postingan di atas tapi hanya sbagian namun bila kalian sudah mnjadi buruh di hpm pasti akn mrasakn kurang pantasnya spsi di sebut serikat buruh dan akan lbih pantas di katakn serikat manajemenperusahaan.
Btullllll bgt!! !