Solidaritas.net, Jakarta – 4Perusahaan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta yang menerima sebagian gugatan yang diajukan Agus Sanwani.
Agus Sanwani adalah buruh PT Triprima Multi Finance yang telah bekerja sejak 9 Juli 2010 dengan upah sebesar 3,6 juta rupiah dan bekerja sebagai Head Collection dengan status buruh tetap. Perselisihan bermula ketika perusahaan menilai bahwa kinerja Agus sebagai Head Collection buruk karena ia tidak berhasil memenuhi target yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Sehingga tanpa memberikan peringatan apapun sebelumnya, perusahaan memberhentikan Agus Sanwani dari pekerjaannya secara sepihak. Pihak perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK tanpa pesangon, bahkan perusahaan juga tidak bersedia membayar upah bulan terakhir Agus bekerja di perusahaan.
Hal ini membuat Agus mengadukan persoalan ini ke Disnakertrans agar dilakukan mediasi sebab Agus merasa bahwa PHK ia terima didasarkan pada alasan yang tidak benar. Sayangnya pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dengan menolak panggilan mediasi oleh Disnakertrans, setelah sebelumnya pihak perusahaan juga menolak berunding secara bipartit dengan Agus Sanwani.
Penolakan tersebut membuat Agus mengajukan gugatan ke PHI Jakarta dengan tuntutan pembayaran uang pesangon dan upah proses selama proses PHK berlangsung. Setelah menimbang dan mempelajari perkara ini, Majelis Hakim PHI Jakarta melalui putusan nomor 183/PHI.G/2012/ PN.JKT.PST tertanggal 31 Januari 2013 memutuskan untuk menerima sebagian gugatan Agus Sanwani. Majelis Hakim PHI Jakarta menilai bahwa tindakan PT Triprima Multi Finance melakukan PHK tidak memenuhi ketentuan pasal 161 ayat (1) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karenanya Majelis Hakim PHI Jakarta menghukum pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penggantian hak dan upah proses kepada Agus Sanwani sebesar 41,7 juta rupiah.
Merasa keberatan dengan putusan tersebut, PT Triprima Multi Finance mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebab perusahaan tetap berpendapat tidak wajib memberikan pesangon karena kesalahan yang dilakukan oleh Agus Sanwani. Dalam putusannya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 561K/Pdt.Sus-PHI/2013 menolak kasasi yang diajukan PT Triprima Multi Finance dan membenarkan putusan yang telah dikeluarkan PHI Jakarta.
Editor: Andri Yunarko